Kolaborasi Polrestabes Surabaya dengan Polsek Gubeng Amankan 42,8 Kilo Sabu

oleh -188 Dilihat
oleh
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkoba

SURABAYA, PETISI.CO – Jajaran Resnarkoba, Polrestabes Surabaya, bersama Polsek Gubeng melakukan kolaborasi terkait pengembangan jaringan Narkoba. Dari hasil itu petugas mendapatkan total 42,8 Kilo gram sabu sabu.

Dalam mengungkap kasus itu, petugas dari Polrestabes berhasil amankan 3 pelaku, sedangkan dari Polsek Gubeng 4 pelaku.

Diketahui tersangka yang ditangkap Polrestabes berinisial, PS (40) asal Sukabumi Jawa Barat, DB (38), asal Sutorejo Surabaya, CS (36) asal Surabaya.

Tiga dari 7 pelaku yang diamankan

Sedangkan 4 pelaku yang diamankan oleh Polsek Gubeng, berinisial AN (24) asal Ngawi, GL (24) asal Madiun, SN (24) asal Madiun, DW (26) asal Madiun.

Melalui konferensi pers, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, pengungkapan ini adalah hasil per bulan Maret hingga April. Puluhan kilo narkoba berhasil diamankan dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotka di Kota Pahlawan Surabaya.

“Temuan kasus Ini adalah bukti kerja nyata tanpa lelah Satnarkoba Polrestabes Surabaya dan Polsek Gubeng Surabaya, melakukan penindakan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” jelas Yusep, Senin (25/04/2022) tampak dihadiri sejumlah Kapolsek Jajaran

Dari total 42,8 kilo sabu yang diamankan, terinci dari Polrestabes Surabaya, mendapatkan barang bukti 17 paket dengan berat kurang lebih 8.925.

“Untuk Satreskrim Polsek Gubeng, mengamankan barang bukti 34 paket, dengan berat kurang lebih 33.693.44. Semua dikemas menggunakan bungkus Teh Cina,” ujarnya.

Dikatakan Yusep, artinya bahwa Surabaya masih menjadi sasaran empuk daripada pelaku peredaran gelap narkoba dan kita harus antisipasi bersama.

Dari pengungkapan kasus ini, anggota narkoba masih akan kembangkan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mencari pelaku-pelaku yang lainnya akan di lakukan tindakan keras terukur jika melawan.

“Sekali lagi, kami mengucapkan terima kasih kepada anggota khususnya Polrestabes Surabaya yang telah menunjukkan integritas dan dedikasi tinggi dalam tugas,” pungkas Yusep.

Ditambahkannya, pengungkapan total 42,8 kilogram sabu ini, berawal adanya informasi dari masyarakat. Kepada anggota bahwa terjadi keributan pada, Minggu 17 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB di mini market SPBU Jalan Raya Gubeng Surabaya.

Anggota Polsek Gubeng kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan seseorang tersangka bernama AN yang diduga telah melakukan pencurian di dalam mini market. Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diduga tersangka sedang berada dalam pengaruh narkoba.

Selanjutnya oleh Anggota Reskrim Polsek Gubeng Surabaya dilakukan pengembangan atas hasil analisa dan informasi yang didapatkan dari tersangka AN saat diinterogasi oleh penyidik.

Sehingga pada Senin 18 Agustus 2022 sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Tropodo Sidoarjo, anggota melakukan penggerebakan dan mengamankan 3 orang tersangka, yakni tersangka GL, SN dan DW.

Atas perbuatan tujuh pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman maksimal hukuman mati. (nul/rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.