Komisi A: Harusnya Cipta Karya Awasi Pembangunan Trans Icon

oleh -70 Dilihat
oleh
Hearing Komisi A DPRD Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Pembangunan apartemen Trans Icon Surabaya menimbulkan polemik bagi warga sekitarnya. Hal ini terbukti dari adanya perwakilan kelurahan Menanggal dan Gayungan yang datang dan melapor ke DPRD Surabaya, dengan aduan rumah warganya yang terdampak debu, material yang berjatuhan hingga dangkalnya sumur.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Imam Syafi’i menyoroti Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya yang cenderung tidak ada pengawasan dan penindakan terhadap kejadian tersebut.

“Dinas Cipta Karya tadi bilang izinnya sudah beres, tapi kan gak sampai disitu saja. Karena dalam izin itu melekat tanggung jawab untuk mengawasi. Dalam bahasa hukumnya yaitu Contrarius Actus, dimana dia mengeluarkan izin, dia juga harus mengawasi,” ungkap Imam saat diwawancarai usai hearing di Komisi A DRPD Surabaya, Senin (30/8/2021).

Imam menyatakan, saat Dinas Cipta Karya mengeluarkan izin tersebut tentunya ada prosedur yang tidak boleh dilanggar oleh pihak Trans Icon. Dari pengaduan yang dilakukan oleh RT I Menanggal dan Gayungan ini, menurutnya ada prosedur yang memang dilanggar.

“Jadi bukan sekedar ganti rugi, tapi bagaimana supaya ada sanksi yang dihormati atas peristiwa yang terjadi itu,” ujarnya.

Di sisi lain, pihaknya berterimakasih atas investasi yang masuk ke Kota Surabaya. Akan tetapi, hal tersebut bukan berarti mengabaikan warga yang terdampak atas pembangunan tersebut.

“Saya bisa bayangkan betapa ketakutannya warga karena material yang berjatuhan. Terus mereka yang tidak bisa beristirahat di malam hari karena bisingnya suara,” kata Imam.

Sementara itu, Ketua RT I Menanggal Aan Ainurofiq saat hearing menyatakan bahwa dulu pernah ada janji kompensasi untuk warga yang terdampak. Akan tetapi, janji tersebut tidak terealisasi, begitupun juga komunikasi yang macet.

“Alangkah baiknya pihak Trans Icon kembali melakukan komunikasi, serta menghentikan sementara pembangunan ini hingga izinnya keluar 100 persen,” pungkas Aan. (dwd)

No More Posts Available.

No more pages to load.