Komisi ASN Nyatakan Melanggar Kode Etik ASN

oleh -152 Dilihat
oleh
Fattah Jasin saat mengembalikan formulir ke DPC PPP Sumenep pada Kamis (23/1/2020) lalu.(dok)
Terhadap Fattah Jasin Bacalon Bupati Sumenep 2020

SUMENEP, PETISI.CO – Komisi ASN menyatakan Fattah Jasin, salah satu Bakal Calon (Bacalon) Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang mengikuti kontestasi bursa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

Demikian itu sesuai surat tembusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang diterima Bawaslu Sumenep perihal rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN dengan surat nomor R-792/KASN/03/2020, Senin 16 Maret 2020.

Untuk diketahui, diberitakan sebelumnya, sesuai temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep yang diungkapkan Komisioner Bawaslu Sumenep, Imam Syafi’i.

Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan dokumen serta saksi dan rapat pleno yang dilakukan oleh Ketua beserta Anggota Bawaslu Sumenep. Sebagai abdi negara, pelanggaran yang dilakukan Bacalon Bupati Sumenep yakni Fattah Jasin telah memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN.

Dimana diketahui Fattah Jasin salah satu Bacalon Bupati Sumenep yang sudah resmi mendaftar dan berburu rekom tiga partai politik, diantaranya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrat, aktif menjabat Kepala Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Pamekasan.

Bahkan dikatakan Imam Syafi’i, temuan pelanggaran salah satu Bacalon Bupati Sumenep Fattah Jasin sudah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan surat tertanggal 26 Januari 2020, untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Fattah Jasin telah memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN. Maka terpenuhinya pelanggar itu Bawaslu Sumenep merekomendasikan temuan itu ke komisi ASN, dengan tembusan Ketua Bawaslu Jawa Timur,” terangnya kepada awak media.

Imam Syafi’i menjelaskan, dasar hukum temuan pelanggaran yang dilakukan Fattah Jasin, sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Bahkan dasar hukum lainnya juga diterangkannya, yaitu Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Rekomendasi ASN tersebut merupakan tindak lanjut dari surat penerusan pelanggaran hukum lainnya yakni tentang dugaan pelanggaran kode etik ASN yang telah dikirim oleh Bawaslu Kabupaten Sumenep sebelumnya.

Sementara dilansir dalam laman resmi Bawaslu Sumenep di ‘sumenep.bawaslu.go.id‘, Senin (16/3/2020) Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, Anwar Noris menyatakan telah melayangkan surat ke Komisi ASN dengan Nomor : 014/K.JI-26/PM.05.02/I/2020, tertanggal 26 Januari 2020 tentang penerusan pelanggaran hukum lainnya.

Disebutnya, itu dilakukan adanya informasi, bahwa Fattah Jassin sebagai ASN yang sekaligus bertugas sebagai Kepala Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Kabupaten Pamekasan telah melakukan pendaftaran diri sebagai Bakal Calon Bupati Sumenep pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 dengan melakukan pendekatan secara langsung ke beberapa partai, termasuk melakukan sebaran banner di beberapa titik di Kabupaten Sumenep yang isinya terdapat gambar dirinya dengan bertuliskan Calon Bupati Sumenep tahun 2020-2024.

“Kami Bawaslu Kabupaten Sumenep melakukan tindak lanjut dan kemudian menilai berdasarkan fakta hukum, yang bersangkutan dalam hal ini Fattah Jassin diduga telah melanggar kode etik ASN, kemudian hasil kajiannya kami kirim ke Komisi ASN,” terangnya.

Karena sesuai pasal 30 Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Komisi ASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN.

Anwar Noris menyebutkan juga, berdasarkan isi surat Komisi ASN, berdasarkan pertimbangan peraturan perundang-undangan terkait netralitas ASN dan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN.

Dijelaskannya, antara lain diantaranya, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa KORPS dan kode etik perilaku PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Dengan itu, berdasarkan surat Bawaslu Sumenep dan ketentuan peraturan-peraturan yang berlaku, maka Komisi ASN merekomendasikan kepada Gubernur Jawa Timur sebagai pejabat pembina kepegawaian untuk memberikan sanksi hukuman disiplin sedang kepada ASN yang bersangkutan.

Termasuk juga untuk memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku serta netralitas ASN yang proses pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya diketahui, Fattah Jasin saat mengembalikan formulir ke DPC PPP Sumenep pada Kamis (23/1/2020) lalu dan terakhir mengembalikan formulir pendaftaran sebagai Bacalon Bupati Sumenep Pilkada 2020 ke DPC Partai Demokrat Sumenep pada Rabu (29/1/2020) yang merupakan saat jam kerja aktif ASN, menjabat Kepala Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Pamekasan.

Namun terkait hal tersebut, jurnalis petisi.co  belum berhasil menghubungi untuk konfirmasi kepada Fattah Jasin, bacalon bupati Sumenep, untuk meminta tanggapannya.(ily)

No More Posts Available.

No more pages to load.