Enam Pembunuh Sales Suzuki Berlatar Belakang Utang Diadili Terpisah  

oleh -117 Dilihat
oleh
Terdakwa Bambang Irawan dan Rulis, istrinya.

SURABAYA, PETISI.COPerkara pembunuhan sadis berlatar belakang utang, mulai digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (17/3/2020).

Korban yang dibunuh dan dibuang di jurang Cangar, Kota Batu, bernama Bangkit Maknutu Dunirat. Sedangkan pelakunya enam terdakwa. Mereka, Bambang Irawan dan Rulin (suami istri), Mohammad Imron Rusyadi, Alank Risky Pradana, Kresna Bayu Firmansyah, serta Rizaldi Firmansyah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam dakwaannya menjelaskan, kasus ini berawal dari permasalahan pribadi antara terdakwa Bambang Irawan bersama istrinya,  terdakwa Rulin. Tahun 2015 sampai 2017, Rulin dengan Bangkit Maknutu Dunirat (korban), korban sering meminjam uang kepada Rulin.

Bahkan memakai nama Rulin untuk pengajuan kredit mobil, namun angsurannya tidak dibayar dan mobil telah digadaikan, serta menggunakan kartu kredit milik Rulin.

“Sehingga Rulin yang menanggung utang-utang tersebut. Setelah Rulin menikah dengan Bambang Irawan, utang itu masih ditanggung oleh Rulin. Hal itu membuat Bambang emosi,” kata jaksa penuntut umum dalam dakwaan.

Pada tanggal 14 Oktober 2019 korban yang sudah berpindah tugas di dealer Suzuki Cabang Batu, mengikuti pelatihan kerja di kantor UMC Jalam A Yani, Surabaya, bertemu dengan Rulin. Kemudian Rulin mehubungi Bambang. Mendengar kabar tersebut Bambang berniat untuk menemui korban, dan meminta pertanggungjawaban terkait utang piutangnya.

Kemudian Bambang mengajak Mohammad Imron Rusyadi, Alank Risky Pradana, Kresna Bayu Firmansyah, dan Rizaldi Firmansyah. Sambil membawa pedang, Bambang bersama mereka mendatangi korban. Setibanya di halaman depan kantor UMC, bertemu dengan korban.

Rulin sempat adu mulut dengan korban dan Bambang. Mohammad Imron Rusyadi dan Alank Risky Pradana, langsung memukul korban dengan tangan kosong. Lalu menyeret korban memasukkan ke dalam mobil yang dibawa Bambang.

Selanjutnya mobil berjalan dan sesampainya di Jalan Ketintang, Surabaya, korban berontak. Berusaha kabur dengan menendang pintu mobil belakang sebelah kiri. Kemudian mobil yang mereka tumpangi menabrak mobil lain dan saat itu banyak warga yang melihat.

“Korban berteriak meminta tolong dan sempat keluar dari mobil. Namun Bambang bersama teman-temanya meyakinkan warga, bahwa korban adalah maling dan akan dibawa ke kantor polisi,” jelas jaksa seperti tertulis di dakwaannya.

Selanjutnya mobil yang mereka tumpangi kembali ke kantor UMC Jalan A Yani, Surabaya untuk menyelesaikan masalah mobil yang ditabrak oleh Bambang. Namun saat itu Rulin sudah pulang ke rumah.

Selanjutnya mobil menuju ke arah tol Gunungsari dan setelah masuk tol, lanjut jaksa,  Bambang berinisiatif untuk menghabisi nyawa korban dengan cara menusuk dengan pedang yang telah disiapkan.

Namun Mohammad Imron Rusyadi punya ide untuk menghabisi korban dengan cara melempar ke jurang di daerah Cangar, Kota Batu. Karena daerah tersebut sepi. Ide tersebut lantas disepakati oleh Bambang dan yang lainnya.

Sekitar pukul 21.00 (jam 9 malam) mereka tiba di lokasi, tepatnya jembatan daerah Cangar. Korban dikeluarkan dari mobil, kemudian Bambang membenturkan tubuh korban ke tiang besi jembatan, dan melemparkan korban ke jurang. Akhirnya korban meninggal dunia.

Dalam perkara ini para terdakwa disidangkan terpisah, sesuai peran mereka masing-masing. Perbuatan para terdakwa masing-masing diancam pidana dalam pasal 340 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke1 KHUPidana, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal, mati. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.