Mojokerto, petisi.co – Terkait adanya polemik PT Pakerin yang berencana merumahkan sebagian besar karyawan dan hanya memberikan kompensasi sebesar 10 persen dari gaji bulanan, komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto memberikan atensi dengan melakukan audiensi (hearing) bersama manajemen perusahaan dan serikat pekerja sekaligus dari pihak pemerintah Kabupaten Mojokerto selaku pengawas, Rabu (24/04/2025).
Ketua komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto Agus Fauzan menegaskan, langkah ini wujud dari kalangan dewan dan pemerintah untuk mencari solusi atas nasib ribuan karyawan. Supaya hak karyawan bisa segera terpenuhi secara hukum sekaligus melakukan monitoring dengan Disnaker dan manajemen pabrik agar mencari solusi terkait persoalan yang ada lantaran menyangkut keberlangsungan hidup banyak orang. Hasil dari pertemuan ini akan kita rekomendasikan kepada pimpinan DPRD.
“Yang jelas secara kelembagaan komisi IV akan mengawal apa yang menjadi hak hak pekerja,” tegasnya.
Sementara dari pihak manajemen PT Pakerin yang diwakili direktur keuangan mengatakan perusahaan akan terus membuka komunikasi dengan para pekerja untuk mencari solusi terbaik dari sisi pekerja maupun perusahaan. Perlu juga diketahui industri kertas cukup tertekan harga dan biaya produksi yang tidak seimbang. Sehingga akan menggerus keuangan perusahaan. “Langkah yang kita ambil bakal melakukan bipartite untuk mencari solusi,” ungkapnya.
Ketua PUK, SP, kEP, SPSI PT Pakerin, Heru Nugroho menyampaikan bahwa kebijakan perusahaan untuk memberikan upah 10 persen selama periode Mei hingga Desember akan sangat menyulitkan para buruh. “Saya meminta agar kebijakan ini dikaji ulang dan menawarkan opsi pemberian upah minimal 75 persen jika dirumahkan,” ucapnya. (ng)







