Komparasi Korea Selatan dan Indonesia : Kampanye Daring, Mana yang Lebih Nyaring?

oleh -100 Dilihat
oleh
Oleh: Jihan Marsya Azahra*

Penyelenggaraan pemilu atau pemilukada di berbagai negara demokrasi tahun 2020 ini sedikit berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya lantaran dilaksanakan pada saat pandemi Covid-19 melanda. Kebijakan terkait serangkaian proses pemilu harus menerapkan standart protokol kesehatan untuk mencegah virus semakin menyebar. Salah satu hal yang berbeda dirasakan pada saat proses kampanye berlangsung. Pada masa kampanye biasanya para calon akan aktif menyampaikan visi-misinya dengan melakukan berbagai aktifitas massal. Akan tetapi, adanya pandemi Covid-19 ini para calon tentunya tidak bisa melakukan pengumpulan massa untuk mendengarkan visi-misi mereka. Lembaga penyelenggara pemilu dengan lembaga penanganan Covid 19, berkerja sama untuk mengontrol dan mencegah perkumpulan massa tersebut, sehingga menciptakan berbagai alternatif lain yaitu dengan kampanye daring. Kampanye daring merupakan kegiatan kampanye yang dilakukan melalui berbagai media elektronik atau online.

Kekhawatiran bahwa kampanye daring tidak akan sampai kepada masyarakat secara menyeluruh menjadi salah satu hal yang dicemaskan para calon. Sehingga memungkinkan masyarakat tidak mengenali calonnya dan tingkat partisipasi akan menurun. Akan tetapi, Korea Selatan telah berhasil membuktikan bahwa pemilu mereka berhasil dilaksanakan dengan  penguatan protokol kesehatan dan kampanye daring dengan ide-ide baru dari para calon. Bahkan Korea Selatan juga memecahkan rekor partisipasi masyarakat yang lebih tinggi dibandingkan pemilu-pemilu sebelumnya sejak 1992. Disisi lain, Pemerintah Indonesia saat ini juga sedang dalam proses kampanye untuk melaksanakan pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang. Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan kampanye dilaksanakan sejak 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020 mendatang (detik.com). KPU dan Petugas Gugus Covid, telah mengeluarkan aturan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid 19 (kompas.com). Di dalam aturan tersebut KPU mengajurkan kepada para calon untuk melakukan kampanye melalui daring. Keberhasilan kampanye daring yang berhasil dilakukan oleh Korea Selatan membuat kita berkaca dan membandingkan bagaimana kampanye daring di Indonesia, bisakah Indonesia meniru keberhasilan Korea Selatan.

Pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini memaksa para calon dan partai politik merubah gaya berkampanye mereka. Hal ini memperkuat teori dari David M. Farrell (Katz&Crotty: 2014: 209) yang menyebutkan bahwa gaya kampanye bisa berubah melalui 4T yaitu teknologi, teknisi, teknik dan terrain (daerah) atau lingkungan kampanye. Keempat aspek ini menunjukkan bahwa kampanye politik telah memasuki fase modernisasi baru atau ‘era digital’. Didukung dengan keadaan pandemi ini membuat para calon tidak bisa bertatap muka langsung dengan pemilih sehingga para calon dan partai politik harus benar-benar memperhatikan bagaimana mereka mempromosikan diri ke media. Sebab, pandemi ini menguji bagaimana sesungguhnya elektabilitas para politisi, pejabat publik, dan partai politik dimata rakyat selama mereka menduduki jabatan politik dalam mengatasi penyebaran virus. Sehingga perubahan model berkampanye dengan teknologi ini bisa menciptakan pemikiran baru bagi para politisi, bahwa mereka seharusnya bukan hanya memikirkan bagaimana visi-misi dapat tersampaikan akan tetapi juga bagaimana umpan balik masyarakat terhadap kinerja para politisi partai periode sebelumnya dan apa yang mereka harapkan dimasa depan. Sosial media dan forum live virtual bisa mempercepat komunikasi para calon untuk bisa mendapatkan respon langsung dari masyarakat.

National Election Comission (NEC)—Komisi Pemilihan Umum-Korea Selatan melarang adanya kampanye dengan pengumpulan massa secara besar dan memaksa juru kampanye untuk memikirkan cara baru untuk menarik pemilih (asiatimes.com). Alhasil, calon anggota parlemen banyak menggunakan media internet dan mengadakan forum bincang-bincang langsung dengan pemilih secara online (Lee Nak Yoon mewakili distrik Jogno Seoul). Beberapa caleg juga menyebarkan video di media sosial seperti pidato dirinya (Park Joo Min mewakili distrik Eunpyeong Seoul), mengirimkan pesan singkat (SMS) serta menelpon melalui aplikasi (Moon Myung Sun mewakili Gongyang Seoul). Perkembangan teknologi yang digunakan para caleg di Korea Selatan juga sudah sangat maju. beberapa caleg ada yang menggunakan teknologi “augmented reality” (AR) (Spinelli:2020), yang mana teknologi ini membuat pendukungnya dapat menunjukkan dukungan mereka terhadap janji kampanyenya secara digital melalui sebuah aplikasi dan kamera pada telepon genggam mereka. Teknologi ini juga memungkinkan pemilih “bertemu” dan berinteraksi dengan animasi 3D maskot partai politik yang muncul pada saat pemilih mengambil foto atau video di dalam aplikasi.

Di Indonesia, KPU juga mendorong aktifitas kampanye daring kepada para calon serta melarang perkumpulan massa dalam jumlah besar yang diperkuat dengan sanksi tegas apabila Undang-Undang PKPU dilanggar. Beberapa calon pilkada telah juga melakukan aktifitas kampanye daring melalui media sosial atau forum-forum virtual. KPU sendiri juga memfasilitasi akun-akun yang digunakan untuk berkampanye bisa didaftarkan sebagai akun resmi di KPU. Sayangnya, kampanye daring ini hanya efektif di wilayah kota-kota besar saja. Untuk di wilayah pedesaan sangat sulit dilakukan. Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (republika.com) mengatakan bahwa kampanye daring ini kurang diminati, dari 270 daerah di Indonesia yang mengikuti pilkada, hanya sekitar 37 daerah atau 14% persen yang telah menerapkan kampanye daring. Hal ini di sebabkan pembangunan infrastruktur internet di Indonesia belum merata, selain itu kemampuan masyarakat untuk bisa menggunakan internet juga belum merata. Tentu saja cukup sulit bagi para pasangan calon di daerah jika kampanye tatap muka tetap dilarang. Sehingga, KPU memberikan kelonggaran untuk melakukan pertemuan terbatas, maksimal 50 orang dalam forum tatap muka. Dalam hal ini pengamanan dikerahkan dengan ketat namun pelanggaran juga masih banyak terjadi. Sayangnya, dorongan KPU dalam melaksanankan kampanye daring, tidak dibantu dengan pembangunan insfrastruktur teknologi yang memadai oleh pemerintah. Jika teknologi internet sudah tersedia tetapi secara teknis tidak dilaksanakan, maka dukungan masyarakat daerah untuk berkampanye daring ini juga kurang. Sebab mereka belum cukup teredukasi untuk memanfaatkan internet. Hal ini harus menjadi perhatian bagi seluruh elemen negara untuk menggalakkan kemudahan akses internet hingga ke pelosok negeri.

Bagi sebagian pasangan calon pilkada, kampanye konvensional masih dianggap lebih efektif daripada kampanye daring. Oleh sebab itu, jika dibandingkan dengan Korea Selatan kampanye daring di Indonesia masih kurang nyaring. Tetapi hal ini belum tentu menyurutkan partisipasi masyarakat dalam pilkada. Meskipun kampanye daring hanya efektif di wilayah tertentu saja, proses pelaksanaan pemilu ini harus berjalan kondusif. Protokol kesehatan tetap menjadi point utama yang harus diperhatikan pasangan calon saat berkampanye dan turut menyebarkan kepada masyarakat pentingnya penerapan protokol kesehatan. Selain itu, masyarakat mengharapkan adanya pemikiran-pemikiran baru dari pasangan calon untuk mengatasi penyebaran virus dan pembangunan di era new normal. Sebab saat ini, bukan sekedar visi misi pembangunan, pengentasan kemiskinan dsb seperti sebelumnya. Lebih dari itu, pasangan calon perlu memikirkan bagaimana menghadapi perubahan fase kehidupan ‘new normal’ yang memerlukan pembangunan ekonomi, sosial, budaya, dan tekonologi dengan kebiasaan masyarakat yang ada.(#)

*penulis adalah mahasiswa  Pasca Sarjana (S-2) Ilmu Politik Universitas Indonesia

Referensi :

Spinelli, Antonio. 2020. Menyelenggarakan Pemilu di Tengah Pandemi Covid 19 : Ujian Krusial Republik Korea. Makalah Teknis International IDEA 2/2020. Terbit pada bulan April 2020.

Katz, Richard S. dan William Crotty. 2014. Handbook Partai Politik. Bandung : Penerbit Nusa Media.

Wasisto, Aryo dan Prayudi. 2020. Antisipasi Implikasi Demokratis Pilkada Serentak Tahun 2020. INFO Singkat Vol. XII, No.12/II/Puslit/Juni/2020. Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI.

Artikel :

– Tim Detik. Kampanye Pilkada 2020 Akan Dimulai Hari Ini Sampai 5 Desember. Sabtu 26 September 2020. https://news.detik.com/berita/d-5188858/kampanye-pilkada-2020-akan-dimulai-hari-ini-sampai-5-desember diakses pada Rabu 14 Oktober 2020 pukul 11.00

– Prabowo, Dani. Catat, Sederet Larangan dan Sanksi Saat Kampanye Pilkada 2020. Terbit 24 September 2020.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/24/15362571/catat-sederet-larangan-dan-sanksi-saat-kampanye-pilkada-2020?page=all diakses pada Rabu 14 Oktober 2020 pukul 11.15

– Shin, Mitch. Korea’s election campaign proceeds despite virus https://asiatimes.com/2020/04/koreas-election-campaign-proceeds-despite-virus/ diakses pada Rabu 14 Oktober 2020 pukul 13.31

– Tolok, Aprianus Doni. Pilkada 2020, Begini Aturan Kampanye via Daring dan Medsos. https://kabar24.bisnis.com/read/20201002/15/1299885/pilkada-2020-begini-aturan-kampanye-via-daring-dan-medsos diakses pada Rabu 14 Oktober 2020 pukul 21.15

– Mashabi, Sania. KPU Dorong Kampanye Pilkada  2020 Optimalkan Media Daring. Terbit 24 September 2020. https://nasional.kompas.com/read/2020/09/24/17351871/kpu-dorong-kampanye-pilkada-2020-optimalkan-media-daring?page=all diakses pada Rabu 14 Agustus 2020 pukul 13.00

Hermawan, Bayu. Bawaslu: Kampanye Daring Pilkada 2020 Kurang Diminati. Terbit 6 Oktober 2020. https://republika.co.id/berita/qhsgil354/bawaslu-kampanye-daring-pilkada-2020-kurang-diminati Diakses pada Rabu 14 Oktober 2020

No More Posts Available.

No more pages to load.