Komplotan Pelaku Curas Asal Lumajang, Ditangkap Subdit lll Jatanras Polda Jatim

oleh -83 Dilihat
oleh
Para pelaku yang diamankan Subdit lll Jatanras Polda Jatim.

SURABAYA, PETISI.CO – Polda Jatim melalui Subdit lll Jatanras mengamankan komplotan spesialis pencurian dengan kekerasan (Curas). Dalam aksinya pelaku tergolong sadis, terbukti dalam penangkapan para pelaku disertai senjata tajam jenis celurit.

Empat pelaku yang diamankan berinisial, AH (31), AK (31), ZD (26) dan SM (43). Diketahui berdasarkan domisili, mereka tinggal di Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, didampingi Wadir Krimsus, AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, bermula dari laporan masyarakat terkait kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kabupaten Lumajang.

“Dari hasil laporan, petugas dari Subdit lll Jatanras, Polda Jatim, langsung melakukan proses penyelidikan dan akhirnya, para pelaku dapat diamankan di daerah Klakah, Randuaggung, Kabupaten Lumajang,” ujar saat menggelar konferensi pers, Senin (21/12/2020).

Dari hasil keterangan para korban, dan juga pengakuhan dari pelaku. Kejahatan tersebut merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Karena para kawanan ini tidak segan segan melukai para korbannya.

“Mereka terlebih dulu mengincar rumah sasarannya, setelah itu merusak kunci gembok pagar, dan setelah berhasil memasukki rumah. Korban langsung diancam apabila tidak menyerahkan harta benda yang dia minta,” ujarnya

Tak hanya itu, komplotan yang dalam catatan kepolisian pernah bermasalah hukum ini, melakukan penyanderaan kepada korban, dengan mengikat dan mengancam dengan Senjata Jatam (Sajam) jenis celurit.

“Keempat tersangka ini tergolong sadis, terbukti dari keterangan korban, pelaku menyandera terlebih dahulu, dan mengancam mengunakan senjata tajam. Lalu mereka (Pelaku-red) dengan leluasa mengambil harta benda milik korban,” ujarnya

Pasal yang disangkakan untuk para pelaku yaitu, pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 tahun.

Truno menambahkan dalam kasus curanmor tersebut dipastikan kejahatan yang meresahkan masyarakat. Untuk itu pihaknya Polda Jatim, melalui Subdit Jatanras berkomitmen akan terus berupaya dalam pengungkapan. (nul)

No More Posts Available.

No more pages to load.