Komplotan Pencuri Motor Kawasan Dukuh Kupang Dituntut 2,5 Tahun Penjara

oleh -77 Dilihat
oleh
Terdakwa M Sholeh

SURABAYA, PETISI.COKomplotan alap alap sepeda motor yang menjarah di rumah kos kawasan Dukuh Kupang, Muhammad Sholeh, dituntut hukuman 2,5 tahun penjara.

Residivis yang diadili di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu, melakukan aksinya bersama Ach Feri Darmansyah (berkas terpisah), Moch Wahyudi (berkas terpisah), Purnomo (DPO) dan Hanan (DPO).

Sidang yang berlangsung Senin (25/7/2022), agendanya pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi. Jaksa pengganti Diah Ratri Hapsari.

Jaksa dari Kejari Tanjung Perak itu menyatakan, terdakwa Sholeh bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas fakta yang terungkap di persidangan, jaksa meminta majelis hakim menghukum terdakwa Sholeh dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan. Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa memohon keringanan hukuman.

Sebelumnya, terdakwa Sholeh pernah dipenjara 1 tahun dan 6 bulan. Melakukan perbuatan yang sama pada November 2018.

Diketahui, pada Minggu (8/8/2021), Sholeh beraksi di parkiran sebuah rumah kos. Aksi kejahatan di Jalan Dukuh Kupang Timur 10/25 Surabaya, dia tidak sendirian. Dinihari sekitar pukul 02.00, dia bersama empat temannya, yaitu Wahyudi, Feri Darmansyah, Hanan dan Purnomo.

Mereka menggasak motor Honda Beat L 4436 JN, Honda Beat L 4955 DO, Honda Supra X, AG 4587 AY. Caranya, merusak kontak dengan kunci T dan kunci pas.

Pada Jumat (30/8/2021) sekira pukul 02.30, komplotan Sholeh dan komplotannya beraksi di parkiran rumah kos Jalan Dukuh Kupang 25/19 A/B, Surabaya. Menggondol motor Honda Vario S 5326 OAC, Honda Beat L 4533 ZG dan Honda Beat L 4069 KJ.

Total komplottan alap alap motor itu menggasak motor.

Akibat perbuatan mereka, saksi Asok Eko Wahyudi mengalami kerugian Rp 19 juta, saksi Ferry Pratama Rp 7 juta, saksi Yohanes Rp 14 juta, saksi Robby Ezayas Rp 8 juta, saksi Rifky Heri Rp 14 juta dan saksi Oky Billy Rp 6 juta. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.