Simpan 9 Poket Sabu, Tukang Accu Warga Dukuh Kupang Diamankan Polisi

oleh -107 Dilihat
oleh
Tersangka beserta barang bukti yang diamankan

SURABAYA, PETISI.CO – NA (26) warga Dukuh Kupang Lebar, Surabaya tak bisa berkutik saat Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankanya. Saat digeledah, petugas mendapati 9 poket yang diduga berisikan sabu.

Pelaku yang diketahui sebagai penjual Accu itu, digrebek pada Kamis tanggal 06 Oktober 2022 sekira pukul 15.30 WIB, di tempat tinggalnya.

Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo mengatakan, bermula dari adanya laporan masyarakat terkait tindak pidana penyalagunaan narkoba.

“Dari laporan tersebut, team opsnal reskoba melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya pada Kamis 6 Oktober kita berhasil mengamankan 1 pelaku berinisial NA,” ujar Selasa (11/10/2022).

Lanjut Hendro, pelaku diamankan saat berada dirumah tepatnya di Jalan Dukuh Kupang gang Lebar 5 Surabaya.

“Saat dilakukan pengeledahan petugas mendapati sebungkus rokok yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Lantas pelaku dibawa ke Mapolres guna proses lebih lanjut. Saat di lakukan pengecekan terhadap isi bungkus rokok itu, ternyata merupakan kristal putih jenis sabu.

“Melalui pengecekan, ternyata berisikan sabu. Dan pelaku mengakuhi barang terlarang itu merupakan miliknya,” jelasnya.

Lanjut kata Hendro, 9 poket sabu yang sudah dikemas mengunakan plastik klip kecil itu, ditimbang dengan berat ± 8,76 gram.

“Rencana mau diedarkan, namun belum sempat terburu kita amankan. Saat ini masih kita dalami dari mana barang terlarang tersebut didapat,” pungkasnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku, yakni Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nul)

No More Posts Available.

No more pages to load.