Pria Ini Beserta 9 Poket Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Tulungagung

oleh -99 Dilihat
oleh
Pelaku bersama barang bukti yang diamankan

TULUNGAGUNG, PETISI.COSatresnarkoba Polres Tulungagung mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu.

Pria berinisial HD (45) beralamat Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung beserta barang bukti 9 poket sabu dibawa ke Polres Tulungagung guna proses lebih lanjut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tulungagung, AKP  Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori SH saat dikonfirmasi menjelaskan adanya pengungkapan kasus tersebut.

“HD diamankan petugas pada Senin, tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 21.00 WIB saat di pinggir jalan masuk Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru,” ujar Anshori, Kamis (3/2/2023).

Menurut Anshori, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat jika di wilayah Kecamatan Kauman tersebut diduga ada peredaran Narkotika jenis sabu – sabu, dan selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga kemudian berhasil menangkap HD sebagai terduga pengedarnya.

Dari penangkapan HD tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 9 (sembilan) poket sabu dengan berat bruto 3,57 gram, 1 tas warna coklat, 1 Hp redmi, 1 pipet kaca bekas menghisap sabu, 4 pipet kaca, 1 alat bong, 3 skrop sedotan, 2 korek api, 1 kotak tempat kacamata.

“Setelah dilakukan penyidikan, HD yang telah ditetapkan sebagai tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka HD bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.