Konsumsi Sabu di Rumah, Pemuda Warga Gembong Diamankan Polsek Pakal

oleh -129 Dilihat
oleh
Pemuda warga Gembong diamankan Polsek Pakal

SURABAYA, PETISI.COPolsek Polrestabes Surabaya mengungkap kasus perkara Narkoba, pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/11/ XII/ RES.4.2./2022/Jatim/Restabes Sby/ Sek. Pakal, tanggal 6 Desember 2022. Yaitu tentang tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman atau penyalahguna narkotika golongan 1, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 atau 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya seorang pemuda di wilayah Jalan Gembong, yang melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Guna memastikan info tersebut, Kapolsek Pakal Kompol Imam Solikin SH, MH, memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Ternyata benar tepatnya pada Selasa 6 Desember 2022 sekira jam 06.30 wib, langsung dilakukan penangkapan terhadap seorang laki laki berinisial RP (21) bin Heri wicaksono di rumahnya Jl. Gembong Kec. Simokerto Surabaya.

“Sebelumnya tersangka memakai Narkotika jenis Sabu tersebut dikamar pribadi rumah sendiri dan kemudian pada saat dilakukan pengeledahan badan, anggota menemukan 3 klip plastik bekas pakai yang berisi sisa sabu-sabu dan 1 buah pipet kaca serta 1 buah alat Bong, didalam kamar pribadi milik pelaku,” ungkap Kompol Imam, Selasa (6/12/2022).

Pelaku mengaku, lanjut Kapolsek Pakal, dan berterus terang bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya pelaku langsung digelandang anggota Unit Reskrim ke Mapolsek Pakal untuk dilakukan penyidikan lebihlanjut.

Dari penangkapan tersangka RP berhasil diamankan barang bukti berupa tiga klip plastik bekas pakai yang berisi sisa sabu, satu buah pipet kaca dan satu buah alat BONG.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami amankan. Tersangka kami kenakan pasal 112 atau 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas perwira dengan satu melati di pundak ini. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.