Konsumsi Sabu Paket Hemat Rp 100 Ribu, Dipenjara 2,5 Tahun

oleh -682 Dilihat
oleh
Terdakwa Sayuti.

SURABAYA, PETISI.COSuasana haru terlihat di persidangan perkara sabu-sabu satu paket hemat seharga Rp 100 ribu. Meski raut wajahnya bersedih, terdakwa Sayuti menerima putusan hukuman dua tahun dan enam bulan penjara.

Terdakwa Sayuti yang disidang di ruang Candra Pengadilan Surabaya, Senin (20/7/2020), oleh  Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rini NT SH dari Kejari Surabaya dituntut penjara tiga tahun.

Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Seperti yang diatur sebagaimana diatur dalam asal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan.

“Anda dituntut Bu Jaksa dengan hukuman 3 tahun penjara, apakah akan memberikan pembelaan secara tertulis atau secara lisan,” kata hakim ketua.

Lalu, dengan wajah sedih yang terlihat di layar teleconfernce, terdakwa Sayuti berkata lirih.

“Saya mengajukan secara lisan aja pak hakim. Saya memohon keringanan hukuman yang mulia. Saya berjanji tidak mengulangi lagi, saya sebagai tulang punggung keluarga yang mulia,” kata Sayuti memelas.

Akhirnya, majelis hakim pun terketuk hatinya, lalu memberinya keringanan hukuman. Menjatuhkan hukuman dua tahun dan enam bulan penjara, dikurangi masa tahanan sejak dia ditangkap.

Mendengar putusan yang lebih ringan enam bulan ini, terdakwa Sayuti langsung menerimanya. Demikian juga dengan JPU yang sebelumnya menuntut tiga tahun penjara.

Terungkap, pada 6 Januari 2020 sekira pukul 18.30, terdakwa bertemu Lia (DPO) di kamar kos lantai 2 Jalan Putat Jaya C Timur 3 Surabaya. Dia pesan sabu dengan harga Rp 100.000.

Selanjutnya terdakwa memakai sabu tersebut di dalam kamar kosnya. Tiga hari kemudian, tepatnya pada 9 Januari 2020, pukul 23.00, dua anggota Polsek Sawahan datang menangkapnya.

Petugaspun menemukan dompet wama biru yang di dalamnya berisi 1buah pipet kaca terdapat sisa cairan kristal warna putih yang telah dibakar (sabu), berat kotor 1,01 gram. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.