Korupsi APBDes, Oknum Kades Jatipecaron Grobogan Divonis 4 Tahun Penjara

oleh -68 Dilihat
oleh
Sidang kasus korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang

GROBOGAN, PETISI.CO – Akhirnya SES Oknum Kades (Kepala Desa) Jatipecaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang selama 4 tahun penjara.

Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo, SH, MH melalui siaran pers bernomor : B-57/ M.3.41 /PERS /10/2022, Rabu (12/10/2022).

“Sesuai amar Putusan Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Pemdes Jatipecaron, Tahun Anggaran 2019 s/d tahun 2021,” jelasnya.

Frengki juga menerangkan bahwa dalam Dakwaan Primair (pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa SES selama 4 (empat) tahun, dengan denda sebesar Rp. 200.000.000, Subsidair pidana kurungan selama 4 (empat) bulan, serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 437.184.086.

“Jadi jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti atau dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah),” terang Frengki.

Adapun sidang pembacaan putusan kata Frengki dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Setyo Yoga Siswantoro, SH., MH., Anggota : Kandarwoko, SH., MH., Arif Noor, SH., MH., Panitera : Mas Mahmuda, SH., dan dihadiri oleh Penuntut Umum dari Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi, SH, serta dihadiri Penasihat Hukum terdakwa Iwan Ujianto, SH.,

“Namun dari putusan hakim tersebut Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa mengambil sikap untuk pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari,” tutup Frengki. (lim)