Korupsi Dana Sharing Perhutani Mulai Diusut Kejari Kabupaten Kediri

oleh -167 Dilihat
oleh
Dari kiri: Anang Yustisia, Kasi Intel, Ika, Kasi Pidsus, Boma dan Dedi.

KEDIRI, PETISI.COSebagai Aparat Penegak Hukum (APH) Kejari Kabupaten Kediri tentunya tetap mengedepankan informasi ke publik terkait adanya dugaan korupsi dana sharing/bagi hasil perhutani dari tahun 2010-2019 kini dalam proses penyelidikan.

“Akibat Pandemi Covid-19, kasus ini, proses penyelidikannya memang sempat terhenti. Tapi, kini pemeriksaan kita lanjutkan,” kata Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Kediri, Boma Wira Gumilar S.H.,M.H, saat memberikan keterangan pers, di Kantor Kejari Kabupaten Kediri, Senin (29/6/2020).

Diungkapkan oleh Boma, bahwa permasalahan ini didasari dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Bagi Hasil Perum Perhutani Area BKPH Pare-RPH Manggis oleh LMDH Budidaya Desa Satak sejak tahun 2010-2019.

“Dalam pengembangan kasus ini, kami telah memanggil sejumlah saksi. Sampai sekarang, ada lebih dari dua orang saksi yang kami minta keterangan,” katanya.

Bahkan untuk mendalami kasus dugaan korupsi ini, tambah dia, tepatnya hari Senin (29/6), pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi, yakni Ketua LMDH Budidaya Satak, Eko Cahyono.

“Namun, hal itu kini masih dalam proses penyelidikan, sehingga kami mohon maaf belum bisa menyampaikan ke publik, apa saja yang kami tanyakan, karena ini berkaitan dengan materi penyelidikan,” katanya.

Lebih lanjut, sebelumnya, Pihak Kejari Kabupaten Kediri telah memanggil saksi pertama, yaitu, saudara Giman, selaku Asisten Perhutani (Asper) Pare. Setelah itu, saat akan mengembangkan kasus ini, terkendala adanya Pandemi Covid-19.

“Ini kasus dari tahun 2010-2019, lalu sekarang kita lanjutkan dan mohon ditunggu bagaimana perkembangan lebih lanjut. Hal ini dilakukan, supaya ada kepastian,” katanya.

Di lain pihak, terkait pemanggilan Eko Cahyono, Ketua LMDH Budidaya Desa Satak, sebagai saksi selanjutnya, ia menerangkan, pemanggilannya terkait dengan permasalahan dana sharing yang dikucurkan oleh pihak Perhutani wilayah Kecamatan Pare, yang berada di bawah naungan Asisten Perhutani (Asper) Pare, Giman.

Di sisi lain, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Giman,  Asper Pare, membenarkan, sempat dipanggil pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri sebelum terjadinya pandemi Covid-19. Saat itu, pihaknya juga sudah menandatangani BAP dan nantinya jika pihak Kejari Kabupaten Kediri membutuhkan informasi tambahan, maka Giman akan dipanggil kembali.

Di ruang aula atas Kejaksaan Kabupaten Kediri hal ini disampaikan Kasipidsus, Boma Wira yang didampingi Anang Yustisia Kasubsi Produksi Sarana Informasi Intelijen (Prosari) Kasi Intelijen, Ika dan Dedi, Nandi. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.