Korupsi Uang Negara Rp 174 Juta, Mantan Kades Ngaban Tanggulangin Diancam Hukuman Seumur Hidup

oleh -86 Dilihat
oleh
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam gelaran konferensi pers, Jumat (1/10/2021).

SIDOARJO, PETISI.CO – Seorang mantan Kepala Desa (Kades) Ngaban Kecamatan, Tanggulangin, Sidoarjo diduga telah melakukan korupsi APBDes tahun 2017 (Januari-Desember 2017). Hal tersebut berhasil diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo yang disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam gelaran konferensi pers, Jumat (1/10/2021) pukul 11.00 WIB di Mapolresta Sidoarjo.

Dijelaskan Kombes Pol Kusumo, tersangka berinisial IR (53) mantan Kades Ngaban Kecamatan Tanggulangin ini diduga korupsi APBDes tahun 2017 hingga menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp 174.638.235.

Lanjut Kapolresta Sidoarjo, modus tersangka yaitu pada tahun 2017 APBDes cair di Bank Jatim sebesar Rp 1.978.821.121,14. Setelah cair, tersangka IR ini melakukan pencairan sebesar itu tanpa melibatkan bendahara, namun bendahara mempunyai catatan sendiri sebagai bentuk pertanggungjawabannya.

“Motif tersangka yaitu untuk kepentingan pribadinya, namun kami juga masih melakukan pengembangan penyelidikan. Dari uang sebesar Rp 1.978.821.121,14 telah digunakan berbagai pembangunan di Desa Ngaban, namun dari hasil penyelidikan ternyata ada temuan sebesar Rp 174.638.235 yang merupakan kerugian Negara,” urai Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Atas penangkapannya, berbagai macam laporan sebagai bukti dugaan korupsi IR juga berhasil disita oleh petugas. Adanya beberapa bukti tersebut, tersangka dikenakan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 (1) UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (try)

No More Posts Available.

No more pages to load.