KRPI Dukung Rencana Pemerintah Merevisi PP Nomor 78 Tahun 2015

oleh -53 Dilihat
oleh
Ribuan buruh demo di depan Grahadi

SURABAYA, PETISI.CO – Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) mendukung rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kemauan politik positif dari pemerintah itu, sebagai bagian dari rencana kebijakan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya Pekerja Indonesia.

“Kebijakan politik pengupahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya peningkatan kesejahteraan pekerja, yang juga berdampak pada peningkatan kualitas hidup SDM Indonesia,” kata Ketua Umum KRPI, Rieke ‘Oneng’ Diah Pitaloka kepada wartawan di sela Peringatan Hari Buruh se-Dunia di Surabaya, Rabu (1/5/2019).

Pada peringatan Hari Buruh se-Dunia ini, KRPI menyerukan ‘Trikarsa Rakyat Pekerja’. Pertama, memperjuangkan dibumikannya ajaran Bung Karno, ideologi Pancasila 1 Juni 1945.

Kedua, memperjuangkan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila sebagai pedoman kehidupan berbangsa, bernegara, serta menjadi pedoman dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan pembangunan nasional.

“Ketiga, memperjuangkan terwujudnya Indonesia sebagai negara industri maju yang berbasis riset dan inovasi nasional, dengan pekerja Indonesia sebagai sebagai subjek pembangunan nasional. Salam pekerja, bangkit, maju, sejahtera,” ujarnya.

Ketua Bidang Buruh Industri KRPI, Jamaludin Malik menambahkan, bahwa terkait revisi PP 78/2015, KRPI merekomendasikan kepada pemerintah untuk merevisi khususnya Pasal 44 dan 45 di PP 78/2015 dengan memasukkan penambahan item Komponen Hidup Layak (KHL) yang menitikberatkan pada kualitas KHL, bukan kuantitas.

“KHL yang dimaksud harus melalui mekanisme musyawarah mufakat dalam perundingan Tripatrit (Serikat Buruh/Serikat Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah) di Dewan Pengupahan,” ujar Jamaludin.

Selain itu, KRPI juga meminta pemerintah mengevaluasi regulasi turunan dari PP 78/2015 agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan atau ketidaksesuaian kebijakan antara PP dan regulasi turunannya.

Dia mencontohkan, dalam PP 78/2015 diamanatkan seluruh perusahaan wajib membuat struktur dan skala upah (SUSU) dan melampirkan SUSU tersebut pada saat mendaftarkan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke Dinas Tenaga Kerja.

Sementara dalam aturan turunan PP tersebut, yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 1 tahun 2017, kata ‘melampirkan’ diganti dengan ‘memperlihatkan’. “Penggunaan diksi yang berbeda di dalam PP dan Permenaker mengakibatkan perbedaan dalam praktek dan dampak hukum dari dijalankannya PP 78/2015,” jelasnya. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.