Kuasa Hukum Maxi Brillian Dilaporkan Ke Polres Kota Blitar

oleh -54 Dilihat
oleh
Wakil Ketua DPRD Kota Blitar Di dampingi Ketua Fraksi melaporkan Kuasa Hukum Maxi Berlian

BLITAR, PETISI.CO – Pasca unjuk rasa yang dilakukan karyawan Maxi Berlian di depan DPRD Kota Blitar berbuntut panjang, karena tuduhan anti Pancasila yang dilontarkan kuasa hukum karaoke Maxi Brillian Supriarno kepada DPRD Kota Blitar,  DPRD Kota Blitar secara resmi melaporkan Supriarno ke Polres Blitar Kota, Selasa (08/01/2019). Lantaran Supriarno dianggap melecehkan lembaga DPRD, karena menyebut DPRD Kota Blitar anti Pancasila dalam memberi rekomendasi kepada Pemkot Blitar terkait penutupan karaoke Maxi Brillian.

Anggota DPRD Kota Blitar pasca unjuk rasa karyawan Maxi Berlian

Wakil Ketua DPRD Kota Blitar Totok Sugiarto Kepada awak media mengatakan,  ada enam anggota DPRD Kota Blitar yang datang ke Polres Blitar Kota. Mereka diantaranya satu pimpinan dewan dan sejumlah ketua fraksi. “Atas nama lembaga kami melaporkan seseorang berinisial S, yang menurut teman-teman fraksi menyinggung dan mendiskreditkan lembaga DPRD Kota Blitar saat aksi unjuk rasa,” kata Totok Sugiarto sesaat sebelum memasuki ruangan Satreskrim Polres Blitar Kota.

Senada dengan Totok, Ketua Fraksi Gabungan Nuhan Eko Wahyudi, menganggap hal ini adalah sebuah pelecehan. Sehingga para ketua fraksi dan pimpinan sepakat melaporkan kejadian ini agar kedepan tak terulang kejadian serupa. Apa yang dilakukan DPRD Kota Blitar sudah sesuai dengan norma hukum.

“Rujukan kami dari Perda nomer 1 tahun 2017 bahwa semua kegiatan yang melanggar norma kesusilaan harus diberi sanksi. Apalagi Pancasila ini kan dasar dari semua dasar hukum. Kalau menyebut kita seperti itu berarti kan menyamakan kita dengan organisasi terlarang. Dalam laporanya DPRD Kota Blitar membawa bukti berupa dokumen proses pemberian rekomendasi dan bukti video saat terlapor menyatakan DPRD Kota Blitar anti Pancasila,”jelas Nohan. (min)