Kuasa Hukum Oknum Satpol PP Surabaya Siapkan Perlawanan Hukum

oleh -94 Dilihat
oleh
Abdul Rahman Saleh dan Iwan Harimurti selaku kuasa hukum oknum Satpol PP Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Oknum Satpol PP Surabaya berinisial FE, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Surabaya dalam kasus dugaan korupsi penjualan barang sitaan tengah menyiapkan perlawanan melalui kuasa hukumnya.

Abdul Rahman Saleh dan Iwan Harimurti selaku kuasa hukum FE mengatakan, tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada kliennya selama ini tidaklah benar. Tuduhan tersebut, termasuk nilai kerugian yang disangkakan sebesar Rp 500 juta tersebut tanpa didasari audit dari lembaga yang diakui oleh negara.

“Kami masih menimbang terlebih dahulu soal langkah apa yang kami lakukan dalam waktu dekat. Di antaranya, kami ajukan langkah praperadilan,” ungkap Saleh kepada awak media, Selasa (19/7/2022).

Selain itu, Saleh juga mempersoalkan langkah penyidik yang dianggap tidak menjelaskan secara detail kronologis dalam perkara penjualan barang titipan hasil penertiban Satpol PP Surabaya.

“Apalagi, ini kasus korupsi tentu ada kerugian. Kerugian dari mana? Belum ada. Pelaku disebut membiarkan, menjual barang ke pihak lain. Jadi, siapa yang memberi, siapa yang menjual, kemana uangnya? Itu tidak ada,” ujarnya.

Tidal hanya itu, ia juga menegaskan terkait desas desus penerimaan sejumlah uang melalui kotak kue kepada kliennya dalam sebuah pertemuan di kecamatan.

“Kotak kue itu tiba-tiba dimasukkan ke dalam mobilnya. Sempat ditolak beliau, namun kemudian diselipkan di mobil. Namun ternyata memang berbentuk kue,” kata Saleh.

Saleh menyatakan, hal terpenting yang saat ini harus diprioritaskan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya atau Kejaksaan Tinggi Jatim yakni mengusut tuntas kasus ini tanpa mengaburkan kasus.

“Siapapun itu, mau atasan, bawahan, pihak ketiga, elit politik, dan sebagainya, yang terlibat di situ, harus bertanggungjawab secara hukum,” tegasnya.

Karena itulah, ia bersama rekannya saat ini masih berfokus untuk melakukan kajian, menyoal penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Surabaya.

“Terkait dengan langkah hukum yang ditempuh, kami tunggu 1-2 hari. Kami update data seberapa akurasi penetapan menjadi tersangka itu benar secara hukum. Sebab, ini menyangkut pembuktian hukum. Seharusnya, hukum tidak abal-abal,” pungkas Saleh. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.