Kuasa Hukum Pemkab Bondowoso Lapor ke Polres

oleh -138 Dilihat
oleh
Dua kuasa hukum tunjukan Pemkab Bondowoso, saat ditemui langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Jamal di ruang kerjanya.

Kasus Surat Edaran Palsu Terkait Mutasi

BONDOWOSO, PETISI.CO – Dua kuasa hukum penunjukan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, yakni Husnus Sidqi SH, MH dan Haryanto SH. MH., mendatangi Mapolres Bondowoso.

Mereka membawa kasus surat edaran palsu terkait mutasi yang mengatas namakan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Selasa (10/3/2020).

“Berbekal alat bukti yang kongkrit, kami melaporkan dua oknum wartawan dari media online dan satu oknum elit politik. Namun, sesuai penemuan baru, akan kami susulkan satu lagi wartawan online. Tunggu saja perkembangannya,” kata Husnus usai pelaporan yang dalam hal ini diterima Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Jamal.

Husnul menjelaskan, pertama, Sekda Bondowoso, sudah menunjuk dirinya sebagai kuasa hukum dalam pelaporan undang-undang ITE pasal 28 yang ancaman hukumannya 5 tahun. Kedua, berdasar UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan pidana pasal 14 dan 15 terkait penyebaran berita bohong dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Selain itu, ia mengungkapkan, bahwa dirinya juga Junctokan kasus tersebut dengan pasal 263 ayat 2 tentang pemalsuan surat.

“Dalam kasus ini, Polres sangat mengapresiasi kepada Pemkab yang telah melaporkan. Karena jikakalau tidak dilaporkan maka Pemkab Bondowoso dianggap memang benar menerbitkan surat tersebut. Sementara pada faktanya, Sekda maupun Sekretariat juga BKD kan memang tidak pernah membuat surat itu,” katanya.

Secara hukum, lanjut Husnus, jika cukup bukti maka kasus ini pasti akan berjalan. Namun sementara ini, dari beberapa bukti yang dibawa, kita cukup optimis akan berjalannya hukum pada kasus tersebut.

“Ya, mudah-mudahan penyidik segera dapat mengungkap fakta dibalik kericuhan yang selama ini kerap meresahkan masyarakat, utamanya di medsos,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Jamal, belum bisa dikonfirmasi terkait adanya laporan tersebut. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.