BNNK Sumenep Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkoba

oleh
oleh
Kasubbag Umum BNNK Sumenep, Wahyu Purnomo saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (10/3/2020).

SUMENEP, PETISI.CO – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep, Madura, terpantau pada Rabu (4/3/2020) lalu mengamankan dua orang diduga penyalahgunaan narkoba yang dibawa ke kantornya dengan posisi tangan terborgol. Satu orang yang diamankan itu tidak ditetapkan tersangka.

Pasalnya setelah hampir sepekan, petisi.co kembali mengkonfirmasi dua orang yang sempat diamankan dengan digiring ke salah satu ruangan BNNK Sumenep sekitar jam 14.10 WIB tersebut.

Berdasarkan keterangan yang diterima, satu orang tidak ditetapkan tersangka, disebutnya hanya sebagai penunjuk.

“Dua itu kan tidak semua pas jadi tersangka. Artinya di tempat itu perlu kita dalami. Setelah kita dalami ternyata tidak ada barang bukti di badannya atau di kantongnya tidak ada atau bukan miliknya, akhirnya hanya sebagai penunjuk,” sebut Kasubbag Umum BNNK Sumenep, Wahyu Purnomo saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (10/3/2020).

X-pander dengan Nopol B 2417 TAZ yang digunakan membawa terduga penyalahgunaan narkoba pada Rabu (4/3/2020) lalu.

Saat ditanya, berarti dua orang yang sempat dibawa ke sini (Kantor BNNK Sumenep) dengan posisi tangan diborgol salah satunya bukan tersangka, pihaknya menyatakan sepertinya seperti itu.

“Sepertinya seperti itu. Jadi artinya gini, mendapatkan berita langsung dari berantas, kami tidak bisa berbicara lebih,” ungkapnya.

“Teman-teman berantas itu dia mau nangkap, dia mau berangkat kadang saya sebagai kasubbag umum yang topuksinya di kehumasan kadang juga tidak tahu. Tiba-tiba nangkap terus melapor ke kami hasilnya itu,” katanya.

Berdasarkan keterangan dari BNNK Sumenep, satu orang yang menjadi tersangka dari dua orang yang diamankan pada Rabu (4/3) berinisial H (laki-laki) asal Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.

“Dengan barang bukti yang diamankan berupa Narkotika jenis sabu-sabu total berat brutto 5,42 gram,” terang Wahyu Pornomo dalam rilis yang berikan pada petisi.co, Selasa (10/3).

Hasil pengembangan dari dua orang yang diamankan pada Rabu (4/3), dengan satu orang yang hanya menjadi tersangka yakni inisial H, mengamankan tersangka jaringan lain asal Kabupaten Sampang.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap jaringan di atasnya di wilayah Sampang, dan Tim Sie Pemberantasan berhasil mengamankan seorang laki-laki di Simpang Tiga Pasar Tolenyir Desa Sokobana Sampang berinisial R asal Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang,” jelasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya diberitakan petisi.co, terpantau dua orang diduga penyalahgunaan narkoba diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep, Madura, Rabu (4/3/2020) lalu.

Pantauan petisi.co di kantor BNNK Sumenep tepatnya sekitar jam 14.10 WIB, dua orang yang diduga penyalahgunaan narkoba itu diamankan dan dibawa ke kantor BNNK setempat dengan posisi tangan terborgol.

Dua orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba itu diamankan dibawa ke kantor BNNK Sumenep menggunakan mobil X-pander warna hitam dengan nopol B 2417 TAZ.

Sesampainya di kantor BNNK Sumenep, dua orang yang diduga penyalahgunaan narkoba tersebut digiring ke salah satu ruangan dengan posisi tangan diborgol dan salah satu anggota BNNK membawa keranjang merah yang diduga barang bukti.

Kepala BNNK Sumenep, Bambang Sutrisno saat dikonfirmasi terkait temuan yang diduga penyalahgunaan narkoba itu tidak bisa memberikan keterangan. Karena belum ada laporan.

“Belum ada laporan ke saya,” ungkapnya, saat ditemui petisi.co di kantornya, Rabu (4/3/20) lalu. (ily)

No More Posts Available.

No more pages to load.