Kurir 38 Kg Sabu Jaringan Medan Dapat Upah Rp 760 Juta

oleh -70 Dilihat
oleh
Terdakwa Holil dan Dedy Irawan.

SURABAYA, PETISI.CODua kurir sabu sabu jaringan Medan yang ditangkap dengan barang bukti 8 kg, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (23)6/2021). Mereka, Holil dan Dedy Irawan, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Di hadapan majelis hakim, Holil cs mengaku mendapat perintah dari Rubai alias Brekele. Rubai adalah rekannya saat menjadi pelaku curanmor dan sempat bersama sama mendekam di Polres Lamongan.

“Saya diperintah Brekele untuk berangkat ke Medan, mengambil barang (sabu). Sampai di Medan kami terlebih dahulu menginap di hotel,” kata terdakwa Holil.

Disinggung keterlibatan dua rekannya, Moch Ariyansah adik dari Dedy Ariawan alias Ambon dan M. Rusli (berkas terpisah), Holil mengatakan keduanya berperan sebagai pengawal dalam perjalanan.

“Mereka tidak tahu Yang Mulia, hanya mengawal dalam perjalanan. Jadi kalau didepan ada operasi mereka memberitahu kami,” jelas Holil.

Terdakwa Holil mengungkapkan, untuk mengambil sabu di pinggir Tol Kualanamu, Medan, dirinya juga diperintah sama Rubai alias Brekele.

“Kami tidak kenal Yang Mulia, hanya disuruh menunggu di jalan dan ada yang mendatangi dengan sandi Baju Biru,” aku Holil.

Upah yang diterima dalam mengambil paket sabu tersebut, Holil mengaku mendapat Rp 20 juta dalam 1 kilogram nya. Dalam tiga kali pengambilan, Holil mendapatkan upah keseluruhan Rp 760 juta.

Holil merinci, pengambilan pertama 20 kg, kedua 10 kg dan terakhir 8 kg. “Upahnya dibagi dua, belum termasuk dipotong biaya transportasi,” jelas Holil.

Saat ditanya majelis hakim apakah dirinya pernah ditangkap sebelumnya, terdakwa Holil tidak menampiknya. “Pernah Yang Mulia, tapi perkara lain (curanmor),” jawab Holil.

Sementara terdakwa Dedy Irawan alias Ambon, Moh. Ariyansa dan M. Rusli saat ditanya terkait keterangan terdakwa Holil, membenarkan.” Iya yang mulia, benar,” ucap ketiganya.

Seperti diketahui, keempat terdakwa ini ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di Jambi, saat mengisi BBM.

Dalam penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti sabu seberat 8,38 kkg. Barang tersebut disimpan di jok tengah, di bawah tumpukan buah durian. (rif/pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.