Kurir Sabu dan Ineks Benarkan Keterangan Saksi Penangkap  

oleh -85 Dilihat
oleh
Terdakwa Dwi Agus Maulidi di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya.

SURABAYA, PETISI.COKurir sabu-sabu 600 gram dan pil ekstasi 267 butir, kembali dihadirkan di ruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (9/3/2020). Terdakwa Dwi Agus Maulidi, membenarkan keterangan yangvdisampaikan saksi Edi Kutono, polisi yang menangkapnya.

Edi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sulfikar, dari Kejari Tanjung Perak, menjelaskan kronologi penangkapan.

Awalnya pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarkat. Ada transaksi narkoba di depan rel kereta api Jalan Demak Surabaya. “Kemudian kami melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah kos nya, di Jalan Pagerwojo, RT 10/RW 03 Sidoarjo, sekitar pukul 07.00 WIB,” kata Edi.

Dikatakan, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa tujuh plastik berisi sabu. Beratnya  lebih kurang 600 gram, dan dua plastik berisi pil ekstasi sebanyak 329 butir. “Menurut pengakuan terdakwa saat kami periksa, narkoba tersebut milik Fanny (DPO),” tegas Edi.

Ketika keterangan saksi ini ditanyakan kebenarannya oleh ketua majelis hakim Yulizar, terdakwa langsung membenarkan. “Benar pak hakim,” kata terdakwa Dwi yang didampingi penasihat hukumnya, Patni Polanda dari LBH LACAK.

Dalam dakwaan jaksa, perbuatannya, terdakwa Dwi Agus Maulidi, diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI No 35  tentang Narkotika. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.