SURABAYA, PETISI.CO – Lin Ayunda Sari (28), salah satu kurir narkotika jenis sabu sabu yang apes. Betapa tidak, sudah menyebunyikan barang haram seberat dua ons dalam kelaminnya, masih ketahuan petugas.
Akibat perbuatannya sebagai kurir sabu jaringan Lapas Batam itu, dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya Lin Ayunda juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Lin Ayunda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, atau menerima.
Menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi lima gram.
Atas perbuatannya itu, Lin Ayunda divonis sembilan tahun penjara. Dikurangi masa penahanan sejak dia ditangkap hingga saat sidang putusan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan SH dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang menuntut Lin Ayunda 12 tahun penjara pada sidang sebelumnya.
Mendengar putusan yang dikorting empat tahun oleh majelis hakim, Lin Ayunda langsung menyatakan menerima.
Untuk diketahui, Lin Ayunda, warga Perumahan Bidai Kharisma Kota Batam, ditangkap satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, dengan barang bukti sabu seberat dua ons.
Kurir sabu-sabu jaringan Lapas Batam itu mendapat upah sebesar Rp 15 juta sekali pengiriman. Mendapat transport Rp 2 juta. Semuanya disedikan oleh RT yang saat ini mendekam di Lapas Batam.
Lin pun berangkat menuju Lapas Batam dengan menggunakan kapal fery. Sampai di sana, sabu dari RT seberat dua ons dimasukkan ke dalam kelaminnya dan sebagian di masukan ke dalam duburnya.
Kemudian Lin Ayunda berangkat menuju Bandara Internasional Juanda, melalui Bandara Batam.
Perbuatan Lin Ayunda Sari melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2, undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (pri)







