SURABAYA, PETISI.CO – Bos karaoke Rasa Sayang, Ivan Kuncoro, divonis enam bulan penjara dalam kasus pelanggaran hak cipta. Pemilik Rasa Sayang ini dinyatakan terbukti merugikan PT. Ebony secara materiil.
Majelis hakim diketuai Masguri Effendi dalam putusannya menegaskan, terdakwa Ivan terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta.
Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 117 ayat (2) jo pasal 24 ayat (2) huruf d UU RI No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ivan Kuncoro dengan pidana penjara selama enam bulan penjara,” kata Mashuri Effendi di ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/4/2020).
Dalam pertimbangan hukuman, majelis hakim tidak menemukan alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa Ivan Kuncoro.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan PT Ebony secara materiil. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan tulang punggung keluarga,” tegas hakim Mashuri Effendi.
Atas putusan majelis hakim, terdakwa Ivan Kuncoro yang tidak didampingi penasihat hukumnya, menerima hukuman itu. Sedangkan JPU Sabetania R Paembonan, selaku jaksa pennggati dari Novan Arianto menyatakan pikir-pikir.
Vonis tersebut lebih ringan, dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni pidana penjara selama 10 bulan, denda Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto mendakwa Ivan Kuncoro selaku Dirut PT Rasa Sayang Inti dan pemilik outlet Veranza Broadway Bar Karaoke Lounge, dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran ekonomi.
“PT Rasa Sayang Inti tidak memiliki izin lisensi dalam melakukan penyediaan lagu milik produser fonogram PT Ebony Delapan Belas untuk diakses publik pada room karaoke milik Rasa Sayang,” ujarnya.
JPU Novan menambahkan, keuntungan perbulan yang didapat dari usaha karaoke seluruh outlet milik PT Rasa Sayang Inti sebesar Rp 100 juta perbula. (pri)