Langgar Jam Operasional, 25 Lapak PKL di Semarang Ditertibkan Satpol PP

oleh -161 Dilihat
oleh
Satpol PP Kota Semarang menertiban PKL yang masih membuka usahanya di atas jam operasional yang ditentukan

SEMARANG, PETISI.CO – Satpol PP Kota Semarang melakukan penertiban terhadap 25 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Jalan Sampangan, Banjir Kanal Barat dan Jalan Imam Barjo Kota Semarang, pada Sabtu (26/2) malam. Penertiban tersebut dilakukan lantaran para PKL melanggar Instruksi Wali Kota Semarang tentang PPKM level 3 dalam rangka pencegahan penyebaran dan pengendalian Covid-19.

Penertiban yang dilakukan mulai pukul 22.30 hingga pukul 00.30 WIB yakni berupa pembongkaran tenda lapak beserta perlengkapannya seperti meja, kursi, gas elpiji dan lain lain. Para pedagang pun nampak kaget dengan kedatangan petugas yang dibantu aparat gabungan malam tadi.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, penertiban PKL dilakukan lantaran melanggar batas waktu operasional di masa PPKM level 3 sesuai Instruksi Wali Kota Semarang nomor 5 tahun 2022.

“Batas Waktu operasionalnya selama PPKM level 3 kan sampai jam 22.00 wib. Setelah jam 22.00 wib, kita datang ternyata mereka masih jualan dan melayani pembeli. Akhirnya kita tertibkan,” katanya.

Penindakan tegas ini menurut Fajar dilakukan mengingat kasus Covid-19 varian omicron jumlahnya semakin meningkat. Sehingga perlu penertiban terhadap PKL yang melanggar aturan.

Ia menyayangkan sikap para PKL yang terkesan abai aturan. Sebab menurutnya, aturan terbaru PPKM level 3 sudah disosialisasikan dan masuk dalam pemberitaan berbagai media massa.

“Saya minta semua pelaku usaha dan PKL taati instruksi wali kota Semarang yang baru. Pelajari sehingga jadi tahu. Kalau melanggar gini kan jelas melecehkan aturan instruksi wali kota,” jelasnya.

Ia menegaskan, razia penindakan terhadap PKL yang tidak taat aturan akan terus dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 di kota Semarang. (lim)

No More Posts Available.

No more pages to load.