Lapas Kelas 2 A Kediri Beri Remisi Kepada Napi Muslim

oleh -41 Dilihat
oleh
Pengumuman pemberian remisi

KEDIRI, PETISI.CO – Menjelang Hari Raya Idul Fitri Lapas Klas II A Kediri akan memberikan remisi/ pengurangan masa hukuman bagi para narapidana yang beragama Islam.

Tercatat ada 450 nama yang diajukan ke Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM terkait remisi. Kali ini remisi yang diberikan adalah remisi khusus untuk hari raya keagamaan, beda dengan dengan remisi umum saat kemerdekaan Republik Indonesia.

Saiful Rohman, Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Klas II A Kediri mengatakan remisi diberikan bagi narapidana yang sudah menjalani putusan incrah. Diakuinya jumlah remisi yang diberikan beragam mulai dari awalnya 15 hari sampai 2 bulan, hal itu tergantung dengan kondisi lamanya masa hukuman.

“Dengan adanya remisi ini ada napi yang langsung bebas, tetapi datanya setelah ini kami rekap,” ujarnya.

Lebih lanjut, menurut Saiful pemberian remisi dilakukan tepat pada tanggal 15 Juni mendatang. Sesuai ketentuan mendapatkan remisi yakni berkelakuan baik telah menjalani masa hukuman selama enam bulan.

Untuk diketahui jumlah penghuni lapas klas II A terdiri dari narapidana dan tahanan dengan total 915 dari sekian banyak penghuni 70 persennya berasal dari Kabupaten Kediri. (bay)