Layak Diperiksa APH, Air Minum Kemasan Beredar Tanpa Surat Ijin

oleh -132 Dilihat
oleh
Air minum kemasan yang beredar tanpa surat ijin

BLITAR, PETISI.CO – Air minum kemasan merk Rahmad sudah 8 bulan beredar dijual belikan tanpa dilengkapi surat ijin dari BP POM dan NSI. Produsen/pabrik air minum kemasan (AMDK) Air Rahmad ini berada di Desa Dadaplangu, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar Jawa timur sudah beredar dan dikonsumsi masyarakat.

Dari hasil investigasi media ini bertemu dengan Fendi selaku karyawan Air Rahmad, membenarkan hal tersebut dan memang belum memiliki BPOM dan SNI.

“Kami sudah memulai kepengurusannya melalui koordinasi dengan dinas terkait yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” kata Fendi.

Lebih lanjut Fendi menjelaskan, untuk uji laboratorium sudah memiliki dan berani melangkah memproduksi karena sebelumnya koordinasi saat uji laboratorium dengan  Prapto dari Dinas Kesehatan. “Katanya tidak apa-apa uji laboratorium tersebut sudah bisa,” jelas Fendi.

Fendi  menambahkan jika proses kepengurusan izin BPOM dan SNI dilaksanakan melalui Yuswanto selaku Ketua Asosiasi Perusahaan Air Minum yang beralamatkan di Nglegok.

Dari hal tersebut diduga usaha Air Rahmad telah melanggar pasal 15 ayat 1 huruf B, Undang-Undang Nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan. Karena telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pengusaan air dan atau sumber air tanpa ijin dari pemerintah. Diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti hal tersebut. (min)

No More Posts Available.

No more pages to load.