Layanan PN Surabaya Kecewakan Pencari Keadilan, Akan Dilaporkan ke MA

oleh -95 Dilihat
oleh
Jumanto mempertontonkan berkas yang ditolak oknum panitera Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, PETISI.COPerkara PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), berbuntut. PT Avila Prima Intra Makmur (APIM) sebagai termohon, akan melaporkan Pengadilan Negeri Surabaya ke Mahkamah Agung (MA).

Pelaporan itu akibat pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Surabaya. Tetapi, pengajuan PK tersebut ditolak oknum panitera.

Atas penolakan ini, PT APIM melalui kuasanya, Jumanto, Ketua Yayasan Konsultasi Bantuan Hukum Bela Keadilan (YKBH-BK), kecewa berat.

“Saya akan laporkan PN Surabaya ke MA,” ujar Jumanto, Selasa (13/10/2020).

Jumanto, saat ditemui awak media mengatakan, awal terjadinya penolakan yang dilakukan oleh oknum panitera PN Surabaya, dikarenakan ada dasarnya.

Yakni buku pedoman penyelesaian perkara kepailitan dan PKPU perkara niaga, buku ke-1 tahun 2020.

“Tetapi tidak disampaikan isi buku yang dijadikan dasar penolakannya tersebut, kan aneh,” kata Jumanto.

Hal yang membuat Jumanto makin heran, sebuah pedoman dapat mengalahkan yurisprudensi yang jelas-jelas adalah sebuah undang-undang. Karena tidak perlu diuji materiil kan di MK.

“Saya mensinyalir, ada sindikat atau mafia hukum yang luar biasa di PN Surabaya yang mesti diketahui oleh MA,” kata dia.

Lebih lanjut, Jumanto menegaskan, pengajuan PK tersebut memiliki dasar Yurisprudensi. Karena pada tahun 2018 pernah dilakukan (pengajuan PK) di PN Surabaya dan di PN Makasar. Akan tetapi, saat PT APIM mengajukan ditolak.

“Saya sudah bilang, kalau memang ditolak, beri saya bukti surat penolakan dari PN Surabaya, tapi tidak diberi,” jelas dia.

Jumanto mengaku, pada awalnya ia diberi tanda terima oleh pegawai loket pendaftaran. Tetapi diambil kembali oleh panitera.

“Tetapi, tanda terima itu diminta lagi sama panitera,” kata Jumanto seraya menunjukkan bukti foto surat tanda terima di handphone nya.

Merasa tak puas dengan pelayanan PN Surabaya, Jumanto mengaku sempat berkomunikasi untuk konsultasi dengan dua hakim yang tidak mau disebutkan namanya.

Menurut pengakuannya, kedua hakim tersebut memiliki pendapat yang sama yakni pengajuan PK PT APIM, bisa dilakukan karena memiliki yurisprudensi.

“Memang dalam Undang-undang Nomer 37 tahun 2004, pasal 225 tentang kepailitan, perkara PKPU tidak bisa dilakukan upaya hukum lain. Tetapi, ini kan sudah ada yurisprudensinya. Seharusnya PN Surabaya wajib menerima perkara ini,” terang dia mengutip pendapat hakim yang diajak konsultasi.

Karena itu Jumanto berharap PN Surabaya dapat menerima pengajuan PK PT APIM sebagaimana layaknya setiap warga negara mengajukan upaya hukum ke pengadilan.

“Terkait dikabulkan atau tidaknya, kami serahkan ke majelis hakim Mahkamah Agung,” pungkas Jumanto.

Terpisah, Martin Ginting, Humas PN Surabaya, saat di konfirmasi awak media apakah pengadilan dapat menolak pengajuan perkara mengatakan, bahwa pengadilan tidak boleh menolak perkara.

“Setiap perkara yang diajukan oleh warga negara wajib diterima oleh pengadilan dan nanti hakim yang menentukan apakah dapat atau tidak dikabulkan,” jelas Ginting.

Sedangkan saat ditanya terkait penolakan pengajuan PK PT APIM oleh panitera PN Surabaya, sampai berita ini diturunkan, Martin Ginting belum memberikan jawaban. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.