Lima Pelaku Penembakan Sampang Diamankan Polda Jatim

oleh -243 Dilihat
oleh
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok, dalam giat Press Conference di gedung Bid Humas Polda Jatim

SURABAYA, PETISI.CO – Polda Jatim berhasil ungkap kasus penembakan TKP di Sampang, yang terjadi pada Jumat 22 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB.

Kejadian penembakan terjadi di depan toko masuk Desa atau Kecamatan Banyuates Sampang. Dimana korban adalah Muarah (50) warga Dsn Karang Barat, Desa Banyuates, dalam incident itu korban mengalami luka tembak di bagian punggung dan perut hingga saat ini masih dirawat di RSUD dr Soetomo Surabaya.

Atas kejadian itu, Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan 5 orang diduga pelaku penembakan, yaitu MW, AR, HH, S dan HH yang semuanya warga Sampang.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok, dalam giat Press Conference di gedung Bid Humas Polda Jatim, menyampaikan, bahwa dimana kejadian tersebut terjadi pada Jumat (22/12/2023) sekira pukul 10.00 Wib terjadi penganiayaan berat atau penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak.

“Dimana terduga pelaku menembakkan senjata api ke arah korban sehingga mengakibatkan luka berat. Kejadian berawal pada saat itu korban bersama saksi duduk di depan toko. Selanjutnya beberapa menit kemudian datanglah pengendara motor tak dikenal langsung melakukan tembakan ke arah korban sebanyak dua kali, dan mengenai perut, pinggang sebelah kanan,” ungkap Dir Reskrimum Polda Jatim, Kamis (11/1/2023).

Sementara, fakta dari hasil penyidikan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan pada masing masing, dan peran tersangka sebagai berikut, yaitu MW yang bersama-sama dengan tersangka H merencanakan dan kemudian mencari eksekutor, kemudian menyiapkan fasilitas, senjata api dan menyuruh melakukan penembakan terhadap korban.

“Tersangka H orang yang bersama dengan MW merencanakan dan lalu menyuruh S untuk mengawasi dan memantau korban sebelum kejadian, dengan memberikan fasilitas alat komunikasi kepada S. Kemudian S disuruh H untuk mengawasi serta memantau kegiatan korban setiap harinya sebelum terjadinya kejadian penembakan,” terang Kombes Totok.

Selanjutnya, tambah Totok, AR yang melakukan penembakan terhadap korban (eksekutor). Tersangka HH adalah joki atau yang menyetir motor pada saat melakukan penembakan. bersama dengan tersangka AR.

Lima tersangka beserta barang bukti (BB), di antaranya, 1 buah senpi jenis Revolver kaliber 38 merk SNW, 1 buah senpi jenis Pistol merk Colt kaliber 9 mm, 2 buah selongsong amunisi Revolver; 15 butir amunisi Revolver, 20 butir amunisi FN, 1 setel pakaian korban, 1 buah sandal milik korban, 7 unit handphone, 2 buah dosbook handphone merk Iphone, 1 unit sepeda motor merk Vario warna hitam, 1 unit sepeda motor NMAX, 2 unit DVR CCTV, dan 37 senjata tajam berbagai jenis dan uang tunai sejumlah Rp 850.000.000 diamankan di Mapolda Jatim untuk proses lebihlanjut.

Untuk Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 353 Ayat 2 Subs 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman: Pasal 353 yaitu 7 tahun, dan Pasal 351 yaitu 5 tahun. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.