Made Pasek Sebut Keterangan Saksi Pertama Sudutkan MSAT

oleh -278 Dilihat
oleh
Gede Pasek Suardika

SURABAYA, PETISI.COSidang lanjutan perkara pencabulan dengan terdakwa Moch Subachi Azal Tsani (42) alias MSAT putra  pemilik Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyah, Jombang kembali digelar di ruang sidang Cakra, dengan agenda pemeriksaan saksi korban dari jaksa penuntut umum (JPU), Senin (15/08/22).

Gede Pasek Suardika, selaku ketua penasehat hukum terdakwa menjelaskan saksi dan terdakwa bisa hadir jika ada usulan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hanya mekanisme tidak dipertemukan di dalam persidangan. Dicarikan jalan tengah dengan di dalam satu pengadilan diruangan berbeda, tidak mempersalahkan yang penting fakta terungkap lebih jelas dalam persidangan.

“Yang dihadirkan empat saksi, masih mendengarkan satu saksi karena hadirkan fakta antar kedua belah pihak nanti terukur cerita mana yang benar atau tdak, juga banyak yang dimentahkan dari pihak saksi,” terang Pasek.

Soal persidangan hari ini terdakwa hanya bisa mendengar dari keterangan saksi tapi tidak bisa menjelaskan langsung, Tapi yang pasti sama-sama mencari keadilan yang terpenting kesaksian itu dihadirkan untuk menguji dengan dua peristiwa itu benar apa tidak.

“Karena banyak penjelasan harus dicek juga di konfentir dengan dokumen-dokumen yang ada dan kebetulan juga kembalikan BAP pertanyan termasuk juga berapa alat bukti bisa hadir dipersidangan,” beber Pasek

Saat disinggung terkait kebenaran keterangan saksi yang diberikan saat sidang, Pasek mengaku belum bisa. Kendati pernyataan bisa dijawab MSAT pada sidang selanjutnya dengan beragendakan pemeriksaan terdakwa.

“Untuk saat ini belum bisa. MSAT bisa menjawab apakah keterangan saksi benar atau tidak benarnya, yaitu pada sidang selanjutnya. Itu baru bisa menjawab,” (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.