Malang Raya Susul Surabaya Raya Terapkan PSBB

oleh -92 Dilihat
oleh
Gubernur Khofifah dialog dengan Wagub Emil Dardak usai pembahasan PSBB di Malang Raya.

SURABAYA, PETISI.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) bersama tiga Pemerintah Daerah Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu sepakat untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Malang Raya.

Kesepakatan itu diambil usai pertemuan Rapat Pembahasan Persiapan PSBB untuk kawasan Malang Raya yang digelar di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu (9/5/2020). Rapat dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Hadir pula dalam rapat itu, Forkopimda Jatim, Bupati Malang Sanusi, Wali Kota Malang Sutiaji, dan juga Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko. Forpimda tiga daerah Malang Raya juga turut hadir dalam rapat persiapan PSBB ini.

Setelah rapat yang cukup panjang dan tertutup, tiga kepala daerah tersebut sepakat untuk menerapkan PSBB di Malang Raya. Gubernur Khofifah juga menyatakan siap untuk melanjutkan kesepakatan ini dengan mengajukan usulan penetapan PSBB di kawasan Malang Raya ke Kementerian Kesehatan maksimal Minggu (10/5/2020) pagi.

“Kami bersama Forkopimda Jatim dan Forpimda Malang Raya, sepakat untuk mengajukan penetapan PSBB kepada Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB di Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang cukup  masif di tiga kawasan daerah ini,” ujar Gubernur Khofifah, usai rapat.

Dijelaskan, ada sejumlah pertimbangan saintifik yang menjadi landasan kebijakan dan kesepakatan PSBB Malang Raya ini diambil. Utamanya yaitu kajian epidemiologi perkembangan Covid-19 di kawasan Malang Raya.

Rapat diawali dengan pemaparan dr Windhu Purnomo dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair tentang kajian epidemiologi secara keseluruhan kawasan Malang Raya. Jika dilihat dari scoring system yang dibreakdown dari Permenkes tentang PSBB, maka Malang Raya ini skornya sudah sepuluh.

“Maka sudah saatnya Malang Raya ini diterapkan PSBB,” tegasnya.

Dalam kajian epidemiologi FKM Unair tersebut, disebutkan bahwa di Malang Raya sudah terjadi doubling time atau peningkatan kasus menjadi dua kali lipat yang sudah terjadi sebanyak 4 periode di Malang Raya. Hal ini menjadi salah satu bobot pertimbangan yang mengkhawatirkan.

Kedua, angka kejadian kasus konfirmasi Covid-19 di Malang Raya sudah mencapai 1,5 per 100.000 penduduk. Ketiga, pertambahan angka kasus konfirmasi Covid-19 di Malang Raya juga diikuti dengan penambahan kasus kematian dari waktu ke waktu.

“Case Fatality Rate (CFR) atau persentase kematian kasus Covid-19 di Malang Raya sudah mencapai 7,4 persen. Padahal seharusnya CFR di angka 5 persen saja itu sudah mengkhawatirkan,” kata wanita yang pernah menjabat sebagai Menteri Sosial itu.

Selain itu, di kawasan Malang Raya dalam kajian epidemiologi juga sudah dilihat adanya transmisi lokal yang ditandai dengan terus bertambahnya peta sebaran Covid-19 berdasarkan wilayah kecamatan yang kian memerah.

Tercatat di Kabupaten Malang ada 14 kecamatan dari total 33 kecamatan yang masuk zona merah terjangkit Covid-19. Kemudian, Kota Malang sudah 4 dari 5 kecamatan yang masuk zona merah. Sedangkan untuk Kota Batu ada satu kecamatan dari tiga kecamatan yang statusnya zona merah.

“Berdasarkan Jawa Timur PSBB Score, Malang Raya sudah mencapai skor 10. Dimana skor 0-5 artinya masih bisa karantina individu, skor 6-7 artinya bisa karantina individu, apabila skor 8-10 maka disarankan PSBB. Sehingga, saat ini sudah saatnya diterapkan PSBB untuk wilayah Malang Raya,” ungkapnya.

Saat ini, pihaknya juga sudah mendapatkan detail plan dari tiga daerah yang akan diterapkan PSBB ini. Dan perencanaannya sangat komprehensif serta lengkap.

Atas kesepakatan ini, maka akan segera dilayangkan surat oleh Pemprov Jatim yaitu terkait pengajuan pemberlakuan PSBB di kawasan Malang Raya ke Kementerian Kesehatan. Khususnya setelah lampiran teknis dari masing-masing daerah rampung disusun.

Kemudian akan dilanjutkan penyusunan  Perwali dan Peraturan Bupati  sebagai landasan hukum jika persetujuan pemberlakuan PSBB disetujui oleh Kementerian Kesehatan. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.