Mantan Guru Honorer Tipu Rekrutmen Pegawai PT KAI

oleh -152 Dilihat
oleh
Tersangka penipuan saat diintrogasi kapolres.

BLITAR, PETISI.CO – Banyaknya pengangguran dan keinginan mencari kerja di Kabupaten Blitar kini dimanfaatkan para calo lowongan kerja. Hal ini dilakukan Dadang Dwi Setiawan (50), pria asal Kelurahan Sumengko, Kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi, ditangkap Satreskrim Polres Blitar.

Pria yang pernah menjadi guru honorer ini terbukti melakukan aksi penipuan berkedok rekrutmen pegawai PT KAI melalui media sosial.

Pelaku melakukan penipuan melalui media sosial Facebook.  Dengan nama akun “Dadang Dwi Setiawan”. Postingan tentang rekrutmen pegawai PT KAI itu dibagikan ke grup Facebook “Bocah Blitar”.

“Untuk menarik korban, pelaku bermodus membuka akun Facebook dan memasang iklan lowongan pekerjaan rekrutmen pegawai PT KAI melalui grup Facebook Bocah Blitar,” kata Kapolres Blitar, AKBP Anissullah M Ridha, Senin (19/11/2018).

Dalam unggahannya, lanjut Kapolres Blitar, pelaku juga menyertakan nomer telefon untuk dihubungi calon korban. Setelah ada calon korban yang menelefon, pelaku kemudian meminta sejumlah uang kepada korban agar lolos seleksi penerimaan pegawai PT KAI.

Kapolres Blitar menjelaskan, di Kabupaten Blitar ada empat korban penipuan yang dilakukan pelaku. Dari empat korban ini, salah satu diantaranya berhasil membongkar kedok pelaku.

Karena merasa curiga dengan pola rekrutmen yang dilakukan pelaku.

Kecurigaan ini muncul saat korban melihat postingan pelaku di Facebook berisikan jasa pasang susuk atau penglarisan.

Selain itu, korban juga merasa curiga karena tak kunjung mendapat panggilan dari PT KAI, meski sudah menyerahkan syarat fotocopy KK, KTP dan Ijazah oleh terlapor. Serta mentrasfer uang senilai Rp. 23.500.000.

“Korban awalnya berkomunikasi terkait lowongan pekerjaan dengan pelaku melalui Whatsapp. Kemudian korban diminta menyerahkan persyaratan dan mentransfer sejumlah uang. Namun korban tak kunjung mendapat panggilan dari PT KAI. Bahkan nomer telefon dan akun Facebook korban justru diblokir oleh pelaku,” tandas Kapolres Blitar.

Kapolres menambahkan, pelaku dibawa ke kantor polisi oleh korban setelah korban berhasil mengungkap kedok pelaku dengan berpura-pura memesan susuk atau penglarisan.  Setelah itu korban mengajak pelaku bertemu di Terminal Patria Kota Blitar.

“Kemudian korban menanyakan kebenaran rekrutmen pegawai PT KAI. Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap pelaku juga pernah melakukan penipuan dengan modus yang sama saat rekrutmen CPNS tahun 2014. Korbanya adalah sejumlah orang di Kabupaten Ngawi.

“Menurut keterangan pelaku, sebelum di Blitar pelaku juga pernah melakukan penipuan dengan modus yang sama di Kabupaten Ngawi. Saat ini kami masih melakukan koordinasi dengan Polres Ngawi terkait hal tersebut, dengan perbuatan pelaku ini maka pelaku di jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkas Kapolres Blitar.(min)

No More Posts Available.

No more pages to load.