Mantan Kades Sidomulyo Diringkus Unit Tipikor Polres Asahan

oleh -236 Dilihat
oleh
Mantan Kades Sidomulyo diamankan di Mapolres Asahan

ASAHAN, PETISI.COPersonel Unit Tipikor Polres Asahan meringkus seorang pelaku tindak pidana korupsi Dana Desa TA 2021 di Desa Sidomulyo, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung melalui Kasatreskrim, AKP M. Said Husein didampingi Kanit Tipikor Iptu Dian Simangunsong kepada awak media, Kamis (13/7/2023) membenarkan berita tersebut.

“Benar, kita telah menetapkan mantan Kepala Desa Sidomulyo Periode 2016-2022. Penahanan terhadap oknum mantan Kepala Desa berinisial SN (44) warga Dusun II Buntu Pagar Desa Sidomulyo, Kecamatan Tinggi Raja ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/758/VIII/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut, Tanggal 15 Agustus 2022, Surat Perintah Tugas, Nomor : SPT / 713 / VI / 2023 / Reskrim, tanggal 01 Juni 2023,Surat Perintah Penyelidikan, Nomor : SP. Lidik / 1624 / XII / 2021 / Reskrim, tanggal 13 Desember 2021, Surat Perintah Penyidikan, Nomor : SP. Sidik / 228 / VIII / 2022 / Reskrim, tanggal 15 Agustus 2022, Surat Ketetapan, Nomor : S- TAP / 61 / III / 2023 / Reskrim, tanggal 16 Maret 2023 dan Daftar pencarian orang, Nomor : DPO / 60 / VI / 2023 / Reskrim, tanggal 12 Juni 2023,” papar Dian.

Lebih lanjut mantan Kanit Jatanras Polres Asahan ini memaparkan bahwa di tahun 2021, Desa Sidomulyo mengelola Dana Desa sebesar Rp. 840.180.000 dan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) DD TA 2020 sebesar Rp. 141.305.000, yang di gunakan untuk pelaksanaan pembangunan Desa dengan besar Anggaran Rp. 497.580.600.

Dana tersebut diperuntukkan sebagai pembangunan Drainase di Dusun I dengan volume 300 M dan anggaran sebesar Rp. 141.305.000, Pembangunan Drainase Di Dusun II dengan volume 200 M dan anggaran sebesar Rp. 93.778.000, Pembangunan, Pembangunan Drainase di Dusun VI Volume 250 M dan Anggaran sebesar Rp. 134.269.6000 dan Pembangunan Drainase di Dusun VII dengan Volume 238 Meter dengan anggaran Rp. 128.228.000.

Namun pekerjaan di Desa Sidomulyo hanya penggalian tanah menggunakan alat berat (tidak sesuai dengan RAB) dan belanja batu padas dengan total belanja sebesar Rp. 57.200.000. Kemudian berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Asahan ditemukan anggaran yang tidak dapat di pertanggung jawabkan sebesar Rp. 440.380.600.

“Selanjutnya Inspektorat Kabupaten Asahan menyerahkan hasil investigasi kepada pihak kami untuk dilakukan proses hukum,” jelas Dian.

Perwira pertama berpangkat dua garis kuning ini menambahkan berdasarkan hasil penyelidikan terhadap oknum mantan Kades ini, di hari Selasa tanggal 11 Juli 2023, sekira pukul 14.30 Wib, personel Tipikor mendapatkan informasi bahwa SN berada di Jalinsum tepatnya di depan Pabrik Kelapa Sawit Pulau Raja.

“Mendapatkan informasi tersebut kita langsung bergerak dan meringkus SN dan membawanya ke Mapolres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” Dian mengakhiri.  (her)

No More Posts Available.

No more pages to load.