Mantan Marketing Danamon Dituntut Enam Tahun Penjara

oleh -210 Dilihat
oleh
Terdakwa Rendi Delaprima.

SURABAYA, PETISI.COMantan marketing Bank Danamon, Rendi Delaprima, terdakwa kejahatan perbankan dituntut enam tahun penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/7/2020).

Pada sidang yang berlangsung secara online di ruang Candra itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejari Surabaya, menggantikan JPU  Darwis, juga menjatuhkan denda Rp 10 miliar kepada terdakwa.

JPU Nurhayati menegaskan, Rendi Delaprima terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a UU nomor 10 tahun 1988 tentang Perbankan.

“Menuntut terdakwa Rendi Delaprima dengan pidana 6 tahun penjara, denda 10 miliar atau apabila tidak bisa membayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” kata JPU Nurhayati.

Mantan marketing Bank Danamon Tbk itu diadili setelah dianggap lalai, hingga pihak bank mencairkan kredit kepada kreditur yang tidak memenuhi syarat.

Terdakwa Rendi Delaprima meminta Bagus Hariyadi untuk menilai sendiri berapa nilai aset yang dijaminkan, tanpa melalui prosedur resmi KJPP Sisco. Bagus adalah karyawan KJPP Sisci yang notabene adalah rekanan Bank Danamon.

Namun, penilaian tersebut tidak sesuai dengan harga pasar. Hal tersebut dilakukan atas permintaan terdakwa dan diketahui bos PT Pilar Kuat Tekan (PKT), Hadi Suwanto.

Bagus Hariyadi menerbitkan LPJ Sisco tidak resmi tersebut dengan memalsukan tanda tangan Kepala KJP Sisco Satria Wicaksono.

LPJ palsu itu dijadikan terdakwa syarat untuk meneruskan kredit dan mencatat nilai aset yang tidak sebenarnya kedalam Credit Application Memo atau CAM. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.