Mantan Staf Dinas Kominfo Kabupaten Kediri Ditetapkan Sebagai Tersangka

oleh -134 Dilihat
oleh
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Sri Kuncoro, S.H diwawancarai wartawan.

KEDIRI, PETISI.CO – Menjelang peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa (HBA) ke 61, Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Kediri memberikan kejutan dengan menetapkan mantan pejabat pada Dinas Kominfo Kabupaten Kediri sebagai tersangka, Rabu (21/7/2021). Penetapan tersangka ini terkait penyalah gunaan anggaran tahun 2019, yang mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan ribu rupiah.

Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Kabupaten Kediri, Sri Kuncoro. SH. MH, yang didampingi Kasi Intel dan Staf Kasi Pidum mengatakan, penyidikan umum terkait dugaan korupsi pada Dinas Infokom Kabupaten Kediri baru dimulai tahun 2020. Dan bulan Juli 2021 ditingkatkan menjadi penyidikan khusus.

Saat press release, Rabu (21/7/2021)

“Dalam penyidikan ada beberapa kendala yang kami alami. Awalnya pada penyidikan umum yang kita hitung sendiri berbeda dengan perhitungan yang dilakukan oleh pihak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Kediri, yang awalnya diperkirakan mencapai ratusan. Namun tidak sebesar itu,” ungkap Sri Kuncoro dalam press rilisnya.

Akan tetapi, sambung Kajari Kabupaten Kediri, tim penyidik menemukan bidang baru yang potensi kerugian awalnya mencapai Rp. 853.400.000,-. Ini temuan awal, dimungkinkan akan berkembang pada bidang tersebut bisa mencapai miliaran.

“Pada penyidikan khusus ini, kami telah menetapkan satu tersangka di bidang PIP berinisial S,” papar Sri Kuncoro.

Masih urai Sri Kuncoro, untuk sementara tidak dilakukan penahanan hanya wajib lapor satu minggu 2 kali sambil menunggu perkembangan.

“Dalam mingu-minggu depan akan dilakukan pemeriksaan saksi. Dan saat ini tersangka sudah purna tugas. Selain itu tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Karena dalam tindak pidana korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri, namun secara corporasi,” urainya.

Sri Kuncoro menambahkan, kami sudah melakukan pengecekan di lapangan atas kegiatan tersebut namun fiktif.

“Saat dilakukan pemeriksaan dia (S) mengatakan dalam surat pernyataan kegiatan tersebut tidak pernah ada di desa tersebut sehingga fiktif, bahwa pengeluaran ada kegiatan tidak dilakukan,” pungkasnya dengan tegas.

Selain itu juga terhadap tersangka S pihak kejaksaan melakukan pencekalan sebelum dilakukan penahanan. Dan pihak kejaksaan sudah berkoordinasi pihak Imigrasi.

Sementara itu, sampai berita ini diturunkan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten belum memberikan pernyataanya terkait hal tersebut di atas, meskipun sudah dihubungi melalui pesan WhatsApp. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.