Masyarakat Tak Perlu Khawatirkan Pelepasan 1.646 Warga Binaan

oleh -79 Dilihat
oleh
Sampai Jumat (3/4/2020), sudah 1.646 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dipulangkan. Tampak mereka meninggalkan Lapas/Rutan.

SURABAYA, PETISI.CO – Pelepasan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lapas/ Rutan di Jatim masih menjadi perbincangan. Namun masyarakat tak perlu khawatir dengan program asimilasi dan integrasi yang hingga Jumat (3/4/202) pukul 10.00 WIB, tercatat 1.646 orang WBP sudah dipulangkan.

Karena selain tak benar-benar bebas, mereka harus tetap di rumah. Pihak Lapas/ Rutan telah membekali mereka dengan berbagai keahlian untuk bertahan hidup, dan kembali ke jalan yang benar.

Pengarahan sebelum warga binaan dibebaskan.

Hal itu disampaikan Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Pargiyono. Menurut dia,  selama ini Lapas/ Rutan di Jatim telah memiliki program pembinaan kemandirian maupun kepribadian. Melalui program ‘Lapas Industri: One Prison, One Product’, setiap Lapas/ Rutan telah memiliki berbagai bentuk pembinaan kemandirian.

“Pembinaan kemandirian telah kami gencarkan sejak beberapa tahun terakhir dengan menggandeng pihak swasta, maupun instansi lain memberikan keahlian mebelair, pertukangan, memasak dan masih banyak lagi,” ujar Pargiyono.

Tidak hanya kemandirian, mereka juga dibekali dengan peningkatan kepribadian. Salah satunya lewat program ‘Masuk Napi, Keluar Santri, Di Rumah Jadi Guru Ngaji’ seluruh Lapas/ Rutan menggandeng pondok pesantren untuk membukan kelas pengajian agama di masjid masing-masing. “Sudah ribuan santri yang kami wisuda sejak 2018 lalu,” terang dia.

Pargiyono kembali menekankan bahwa WBP yang mendapatkan hak asimilasi dan integrasi tidak benar-benar bebas. Mekanisme pengawasannya akan melibatkan Bapas. Sehingga, mereka tetap diawasi oleh tim pengawas dari Balai Pemasyarakatan.

Kepala Lapas harus berkoordinasi dengan kepala Bapas dan Kepala Kejari. Peran Pembimbing Kemasyarakatan akan dioptimalkan untuk memastikan bahwa WBP tetap berada di rumah.

“Ada syarat-syarat tertentu sesuai Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan jika dilanggar, mereka harus kembali lagi ke lapas/ rutan,” tutupnya. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.