Meminimalisir Angka Laka Lantas, Satlantas Polres Gresik Gelar Penertiban Penindakan Kendaraan ODOL  

oleh -139 Dilihat
oleh
Penindakan terhadap pelanggar.

GRESIK, PETISI.CODalam rangka meminimalisir kejadian laka lantas akibat pelanggaran lalullintas oleh pengguna jalan, Satlantas Polres Gresik melaksanakan giat penertiban penindakan kendaraan ODOL (Over Dimensi dan Over Load), Selasa (21/1/2020).

Kegiatan tersebut difokuskan terhadap mobil Truk atau Trailler, yang kedapatan mengangkut isi atau bawaan yang melebihi dimensi kapasitas kendaraan, maupun melebihi kapasitas kendaraan itu sendiri.

Kasatlantas Polres Gresik, AKP. Erika Purwana Putra SIK, MH mengatakan, bahwa ada empat penindakan yang dilakukan dalam kegiatan penertiban dan penindakan kendaraan, diantaranya, Truk Over Dimensi dan Over Load (ODOL), lalu penindakan pengemudi yang tidak menggunakan seat belt bagi kendaraan roda empat, pemeriksaan kelengkapan surat-surat serta pemeriksaan muatan mobil box.

“Kami mengimbau agar pengemudi roda empat serta truk melengkapi kendaraannya dengan surat-surat. Jika ada yang melanggar akan kami tindak,” ungkapnya.

Kegiatan tersebut, lanjut Erika, bertujuan agar mereka dapat memahami tata cara pemuatan dan tata cara pengangkutan, dan memahami peruntukan kendaraan, terkait kelengkapan surat dan kelaikan kendaraan.

“Tidak melakukan pemuatan yang over dimensi dan over load. Keselamatan merupakan kebutuhan dan tanggungjawab bersama,” jelas AKP. Erika.

Kegiatan dipimpin oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Gresik Ipda. Darwoyo, bersama anggota Satlantas Polres Gresik, Polsek Bungah dan gabungan Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik.

Sementara, Ipda. Darwoyo, menyebutkan, kegiatan berlangsung disepanjang jalan raya Bungah Kabupaten Gresik, Selasa (21/1/2020) dengan sasaran kendaraan roda empat, truck yang bermuatan lebih, serta surat-surat kendaraan dan juga pengemudinya.

Penertiban Odol tersebut dilaksanakan sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2015, dan Peraturan Direktur Jendaral Perhubungan Darat Nomor SK.736/AJ.108/2017.

“Perlu diketahui, bahwa surat edaran tersebut diterbitkan, sebagai upaya menjaga infrastruktur jalan dari kerusakan, serta guna mengurangi angka kecelakaan lalulintas, dan korban fatalitas akibat kecelakaan,” tegas Kasatlantas Polres Gresik, AKP. Erika Purwana Putra SIK, MH. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.