Mencuri di Tulungagung, Pemuda Asal Kediri Meringkuk di Polsek Kota

oleh -93 Dilihat
oleh
Pelaku pencurian dari Kediri yang berhasil ditangkap Polsek Kota

TULUNGAGUNG, PETISI.COAF (31) pemuda asal Dusun/Desa Pojok, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri harus merasakan pengapnya sel tahanan Polsek Tulungagung Kota. Pasalnya, pemuda tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.

Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Ernawan melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan, pengungkapan kasus pencurian ini berawal pada Senin (13/02/2023) bahwa Polsek Tulungagung Kota menerima laporan terjadinya pencurian, Jumat (10/2/2023) berupa sebuah Laptop, 2 (dua) buah HP merk iPhone dan uang tunai sebesar Rp 4.700.000, di Kios Look Beauty dan Kios Rel X atau halaman Foresthree Coffe di Jalan P. Diponegoro, Kelurahan Tamanan, Kecamatan Tulungagung.

“Diduga pelaku masuk ke TKP dengan cara mencongkel pintu dan merusak gembok,” ujar Anshori, Selasa (21/2/2023) malam.

Dari laporan itu, kemudian petugas Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota melakukan serangkaian penyelidikan dan didapatkan petunjuk bahwa barang bukti berupa Laptop berada di wilayah Gresik.

“Setelah melakukan penyitaan, petugas juga mendapat petunjuk bahwa terduga pelaku berada di wilayah Malang,” imbuhnya.

Dengan dibantu tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung, petugas Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota melanjutkan penyelidikannya.

“Terduga pelaku AF akhirnya berhasil ditangkap petugas saat berada di rumah pacarnya yakni di wilayah Desa Sambigede, Sumberpucung Malang,” terang Anshori.

Setelah ditangkap, kemudian dilakukan interogasi dan terduga pelaku AF mengakui bahwa pada Jumat (10/02/2023) sekira pukul 03.30 WIB telah mencuri Laptop, 2 buah HP dan uang tunai sebesar Rp 4.700.000, di TKP sesuai yang dilaporkan oleh dua orang korbannya yakni TF (28) pria yang beralamat di Desa Moyoketen, Kecamatan Boyolangu, dan FW (26) pria asal Blitar.

Dari hasil pengembangan, terduga pelaku pencurian ini mengaku telah melakukan pencurian di beberapa wilayah di antaranya, Polsek Kedungwaru AF melakukan pencurian di 3 (Tiga) TKP yakni pencurian uang di tempat laundry, pencurian Tab di Ged Kafe, serta pencurian uang dan HP di warung ayam geprek.

Untuk TKP Sumbergempol, terduga pelaku melakukan pencurian uang dalam kotak amal di masjid. Sedangkan di wilayah Rejotangan, AF melakukan pencurian kendaraan bermotor di 4 TKP yakni berupa 1 unit Yamaha N Max, 2 unit sepeda motor Honda Beat dan 1 unit Honda Supra.

“Sedangkan di wilayah Blitar juga melakukan pencurian di 2 TKP yakni berupa Honda Scoopy dan Yamaha Mio,” paparnya.

Selanjutnya, AF yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Polsek Tulungagung Kota guna proses hukum lebih lanjut. “Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5 e KUH Pidana,” pungkasnya. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.