Mengedarkan Sabu, Dua Warga Sipangkur Ditangkap Reskoba Polres Dharmasraya

oleh -154 Dilihat
oleh
Kedua tersangka yang diamankan Polisi.

DHARMASRAYA, PETISI.COJajaran Satresnarkoba Kepolisian Resor Dharmasraya, Sumatera Barat, berhasil menangkap dua warga Jorong Lagan Jaya 1 Kenagarian Sipangkur Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, Selasa (22/09/2020) dinihari, sekira pukul 00.15 WIB.

“Kedua tersangka masing-masing atas nama SP alias ST(38) dan TMA alias T (20) ditangkap di Jorong Koto Indah Kenagarian Kurnia Koto Salak, Kecamatan Sungai Rumbai,” ungkap Kapolres, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah SIK MT, di Dharmasraya,

Lebih jauh ia mengungkapkan, pada saat penangkapan petugas juga berhasil menyita barang bukti dari kedua tersangka berupa empat paket sedang dan 12 paket kecil narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu siap edar yang dibungkus dengan plastik bening dan disimpan dalam dua bungkus rokok milik kedua tersangka.

“Dari kedua tersangka juga berhasil disita barang bukti berupa satu unit timbangan digital merk CHQ warna hitam, satu buah buku catatan penjualan shabu merk paperline, uang kertas Rp 50.000,- sebanyak 20 lembar dan satu unit handphone Android warna hitam,” Jelasnya.

Aditya menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi di daerah itu sehingga meresahkan masyarakat.

Berbekal informasi awal tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka serta menyita barang bukti tersebut.

“Saat ini kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diinapkan di sel Mapolres Dharmasraya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut berikut barang bukti, ” tutupnya. (gus*)

No More Posts Available.

No more pages to load.