Menipu, Pegawai PT Charoen Phokpand Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

oleh -97 Dilihat
oleh
Terdakwa Jeanette Sariani Sudjono dalam persidangan.

SURABAYA, PETISI.COJeanette Sariani Sudjono, dituntut dua tahun delapan bulan penjara, pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (6/10/2020).

Pegawai PT Charoen Phokpand itu meraup miliaran rupiah. Hasil penipuannya,  dengan cara mengajak  beberapa korban berinvestasi jagung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejari Surabaya, menyatakan Jeanette terbukti melakukan penipuan.

Berdasarkan bukti dan keterangan saksi di persidangan, JPU Suwarti menyatakan Jeanette  bersalah melanggar pasal 378 jo 65 KUHP.

“Menuntut pidana penjara selama dua tahun delapan bulan dikurangi selama berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Suwarti dalam persidangan secara Online.

Atas tuntutan itu, Jeanette diberi kesempatan seminggu untuk menyampaikan pembelaan.

Pada Januari 2015,  terdakwa Jeanette menawarkan investasi pembelian jagung,  kepada Liliana Wijaya dan Lindya Wijaya. Dia pun mengatakan keuntungannya Rp 100 per kilogram.

Tertarik dengan tawaran investasi tersebut, kemudian Liliana Wijaya menyerahkan uang secara bertahap. Ditransfer ke rekening BCA milik terdakwa hingga jumlahnya mencapai Rp 1.046.400.000.

Terdakwa juga menawarkan investasi yang sama pada Lindya Wijaya. Termakan bujuk rayu tersebut Lindya Wijaya dan Hendra Gunawan, secara bertahap menyerahkan uangnya hingga mencapai Rp 1.001.760.000. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.