Menipu Sarung Rp 22 M Dituntut 4 Tahun, Cuma Divonis 10 Bulan

oleh -124 Dilihat
oleh
Persidangan perkara penipuan jual beli sarung Wadimor.

SURABAYA, PETISI.COKeberuntungan diraih terdakwa yang diadili pada saat Pengadilan Negeri Surabaya lockdown. Selasa (6/7/2021), dua terdakwa yang dinyatakan terbukti menipu Rp 22 miliar, cuma dihukum 10 bulan penjara.

Putusan hukuman majelis hakim diketuai Suparno itu, sangat ringan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak yang menuntut terdakwa empat tahun penjara, langsung menyatakan banding.

Terdakwa kasus penipuan pembelian sarung Wadimor itu, adalah Suwandi Wibowo dan anaknya, Irwan Suwandi (berkas terpisah). Mereka terbukti melanggar pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, JPU menuntut Suwandi Wibowo dengan hukuman empat tahun penjara, dan Irwan Suwandi selama dua tahun penjara.

Dalam amar putusan majelis hakim sependapat dengan pasal yang didakwakan Jaksa. Namun, dalam menjatuhkan hukuman majelis hakim memberikan lebih banyak keringanan.

“Menghukum terdakwa Suwandi Wibowo dan terdakwa Irwan Suwandi masing-masing dengan hukuman penjara 10 bulan penjara,” kata hakim Suparno dalam amar putusannya, Selasa (6/7/2021).

Atas putusan yang dianggapnya ringan, kedua terdakwa langsung menerima. Sementara JPU, mengajukan banding atas putusan tersebut.

Diketahui, Beny Prayogi, direktur PT Nugraha Sentosa Kencana (NSK) Jalan Slompretan 36 Surabaya bersama ayahnya, Suwandi Wibowo dan Irwan Suwandi, didakwa menipu PT Sukorejo Indah Textile (SIT) milik Mohammad Jamil.

Awalnya ketiga terdakwa memesan 24.237,83 kodi sarung Wadimor senilai Rp 22,1 miliar pada akhir 2019. Rencananya untuk dikirim pada Maret hingga Juni 2020.

Untuk pesanan sarung Wadimor tersebut diberikan jaminan berupa 5  lembar BG Bank Nobu dengan nilai total sebesar Rp 23,4 miliar.

Saat BG tersebut akan jatuh tempo, pihak Bank Nobu memberitahukan kepada PT Sukorejo Indah Textile. Bahwa BG tersebut tidak dapat dicairkan dikarenakan saldo tidak cukup.

Selanjutnya para terdakwa mengatakan mengganti 5 lembar BG Bank Nobu tersebut dengan BG Bank BCA. Tanggal jatuh temponya, 20 Mei 2020, 26 Mei 2020, 28 Juli 2020, 30 Juli 2020 dan 20 Agustus 2020 serta 22 Agustus 2020.

Celakanya pada saat BG-BG itu jatuh tempo dan dilakukan kliring, mendapatkan penolakan dari Bank dengan keterangan bahwa saldo tidak mencukupi.

Dikonfirmasi terkait ringanya putusan tersebut, hakim Suparno berpendapat bahwa para terdakwa sudah membayar sebesar Rp 3,3 miliar kepada korban Mohammad Jamil.

Selain itu, hakim juga menilai bahwa para terdakwa juga sudah beritikad baik dengan menyerahkan rumahnya seharga kurang lebih Rp 10 miliar agar dijual. Meskipun penyerahan rumah tersebut ditolak dan korban Mohammad Jamil lebih memilih dibayar secara tunai.

“Terdakwa sudah bayar Rp 3,3 miliar juga sudah menyerahkan rumahya untuk dijual. Salah sendiri ditolak. Musim Corona begini sulit sekali minta uang cash,” ujar hakim Suparno saat di konfirmasi awak media.

Sebelumnya terdakwa Beny Prayogi Nyotoraharjo (berkas terpisah) anak dari terdakwa Suwandi Wibowo yang juga diseret perkara penipuan ini, oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik diputus hukuman 10 bulan penjara. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.