Menjadi Temuan BPK RI, Tunggakan Retribusi Sewa Kios di Pasar Induk Bondowoso Mencapai Rp 10 Miliar

oleh -212 Dilihat
oleh
Sekretaris Diskoperindag Bondowoso, Syaefudin Suhri bersama Kepala UTP Pasar, Didik Muryanto saat memberikan arahan kepada sejumlah pedagang di pasar Induk

BONDOWOSO, PETISI.CO – Tunggakan retribusi sewa kios di pasar Induk Bondowoso telah mencapai miliaran rupiah.

Tak hanya itu, tunggakan hutang pedagang ini telah menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), hampir setiap tahun.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso, Syaefudin Suhri, pada acara evaluasi penggunaan fasilitas bangunan kios pasar Induk, Senin (22/11/2021).

”Tunggakan retribusi sebesar Rp 10 miliar itu terakumulasi sejak tahun 2010. Di tahun 2021 ini saja, hampir Rp 1 miliar,” cetusnya dihadapan sejumlah pedagang.

Pihak UPT pasar sudah berupaya menuntaskan tunggakan tersebut dengan menagihnya kepada para ratusan pedagang yang terdata.

“Namun banyak yang enggan membayarnya,” jelas Suhri sapaan akrabnya.

Disebutkan, kios-kios di pasar Induk Bondowoso ini merupakan aset daerah. Itupun berstatus hak pakai bukan pribadi.

“Jika para pedagang masih enggan membayar retribusi sewa, maka kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP sebagai pengawal Perda agar ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya sambil mengimbuhkan, sebab, retribusi sewa kios di pasar Induk merupakan salah satu objek PAD Kabupaten Bondowoso. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.