Mewakili Kecamatan Kota, Kelurahan Kepatihan Ikuti Lomba STBM Tingkat Kabupaten

oleh -228 Dilihat
oleh
Lurah Kepatihan menyambut tim penilai saat di lokasi perumahan City Center pada lomba STBM

TULUNGAGUNG, PETISI.COKelurahan Kepatihan ditunjuk mewakili Kecamatan Tulungagung (kota) untuk mengikuti lomba STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) tingkat Kabupaten tahun 2023.

Adapun lingkungan di wilayah Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, yang dijadikan maskot dalam mengikuti lomba STBM yaitu kawasan perumahan City Center lingkungan RT 05 RW 02.

Tim penilai atau juri terdiri dari Dinkes Tulungagung, Bapeda, Hakli, Pkk kabupaten dan Forkab.

Lurah Kepatihan, Rio Hendrawan Nusantara, S.E., menjelaskan dan membenarkan bahwa kelurahan Kepatihan ditunjuk mewakili Kecamatan Tulungagung untuk mengikuti lomba STBM tingkat Kabupaten.

Menurutnya, peserta lomba STBM tingkat Kabupaten Tulungagung ini ada sebanyak 12 Desa dan Kelurahan. Dirinya berharap, kelurahan Kepatihan nantinya bisa mendapatkan yang terbaik dan menjuarai lomba tersebut.

“Tentunya kita berharap yang terbaik, ya kita berdoa bersama semoga Kelurahan Kepatihan mendapatkan juara,” ujarnya, Senin (21/8/2023).

Lebih lanjut Lurah Rio menerangkan, STBM ada 5 pilar yaitu, Pilar ke 1, Stop BABS (Buang Air Besar Sembarangan).

“BABS adalah suatu kondisi ketika setiap individu dalam komunitas tidak Buang Air Besar Sembarangan. Perilaku Stop BABS diikuti dengan pemanfaatan sarana sanitasi yang saniter berupa jamban sehat,” tuturnya.

Kemudian Pilar ke 2, lanjut Rio memaparkan, yaitu Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS). CTPS merupakan perilaku cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air bersih yang mengalir.

Pilar 3, Pengelolaan Air Minum & Makanan RT (PAMM – RT). PAMM-RT merupakan suatu proses pengolahan, penyimpanan dan pemanfaatan air minum dan pengelolaan makanan yang aman di rumah tangga.

Pilar 4, Pengamanan Sampah Rumah Tangga, yaitu Pengamanan sampah yang aman adalah pengumpulan, pengangkutan, pemrosesan, pendaur ulangan atau pembuangan dari material sampah dengan cara yang tidak membahayakan. kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Dan Pilar ke 5 adalah Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga. Pengamanan limbah cair rumah tangga bertujuan untuk menghindari terjadinya genangan air limbah yang berpotensi menimbulkan penyakit berbasis lingkungan.

“Maka diperlukan sarana sumur resapan dan saluran pembuangan limbah (SPAL) rumah tangga,” tandasnya.

Di sela acara, turut menampilkan kreatifitas seni Reog kendang, Paduan suara dasawisma, dan turut dalam penyambutan tim penilai anak anak paud kelurahan Kepatihan. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.