Miliki 11 Poket Sabu, Warga Teluk Nibung Barat Ditangkap Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak

oleh -82 Dilihat
oleh
Warga Teluk Nibung Barat bersama dengan barang bukti yang diamankan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak

SURABAYA, PETISI.CO – Lantaran kedapatan simpan 11 poket sabu, RMP (43) warga Teluk Nibung Barat Surabaya ini, harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Pelaku dapat diamankan pada Kamis 4 Agustus 2022 sekitar pukul 09.30 WIB, saat akan hendak keluar dari rumah di Jalan Simo Kwagean Kuburan Surabaya.

Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo mengatakan, penangkapan bermula dari informasi bahwa ada seorang pengedar sabu di kawasan Simo Kwagean Kuburan, Surabaya.

“Dari informan tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan pendalaman, dari upaya itu petugas akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi tersebut,” ujar Jum’at (12/8)

Dari penangkapan itu, petugas lalu melakukan mengeledah isi rumah, dan ternyata ditemukan belasan sabu yang siap edar, tak hanya itu petugas juga mendapati timbangan elektrik.

“Belasan poket sabu yang belum sempat terjual kita amankan. Ada 11 poket dengan berat 4,47 gram,” ungkapnya

Saat petugas mengintrogasi, pelaku mengakuhi semua perbuatannya. Dan dari keterangannya pelaku mengendalikan bisnis haram tersebut lewat rekannya yang saat ini berada di Lapas.

“Tersangka dikendalikan oleh seseorang dari lapas (lembaga pemasyarakatan). Ia hanya dititipi saja. Penjualan juga dikendalikan orang tersebut yang masih kami kembangkan,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang sudah terkemas dengan mengunakan plastik klip kecil, 11 poket dengan berat macam macam, seperti 0,97 gram, 0,56 gram, 0,35 gram, 0,30 gram, serta uang tunai 200 ribu, dan HP yang digunakan transaksi.

Pasal yang disangkahkan terhadap pelaku, yakni Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. (nul)

No More Posts Available.

No more pages to load.