Miliki Pil Ekstasi, Sepasang Kekasih Diciduk Polres Tanjung Balai

oleh -230 Dilihat
oleh
Sepasang kekasih yang diamankan Polres Tanjung Balai

TANJUNG BALAI, PETISI.COSatres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menciduk satu pria dan wanita pada hari Selasa 21 Februari 2023, sekira Pkl 03.00 wib dikarenakan memiliki narkotika jenis pil ekstasi.

Adapun kedua orang tersangka di antaranya, HM, Laki-laki, Islam, 34 tahun, wiraswasta, Dusun VIII Kelurahan Suka Makmur Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan dan SJN,Perempuan, Islam, 35 tahun, Ibu Rumah Tangga, Jln Dr Setia Budi Lk II Kel Selawan, Kec Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi saat dikonfirmasi, Senin (27/02/2023) mengatakan, Selasa 21 Februari 2023 sekira pukul 03.00 WIB, Pers Satres Narkoba Polres Tanjung Balai di bawah Pimpinan Kasat Narkoba bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika. Dimana sebelumnya tim melakukan penyelidikan dan pengembangan yang telah ditangkap diperoleh jaringan peredaran Narkoba  berada di Kota Kisaran.

“Setelah dilakukan penyelidikan kemudian tim berhasil melakukan penangkapan terhadap HM dan SJN pada saat sedang transaksi serta disita barang bukti  sebanyak 10 butir pil ekstasi dan akan dijual seharga Rp 2.700.000 dari tangan SJN dan HM serta 1 unit sepeda motor,” jelasnya.

Selanjutnya tim membawa tersangka HM dan SJN ke rumahnya di Jln. Pisang Gg Bersama lk II Kel Mutiara, Kec. Kisaran Timur, Kab. Asahan guna dilakukan penggeledahan rumah didampingi Kepling setempat dan menemukan  1 bungkus plastik besar transparan berisikan 40 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi di lipatan pakaian yang terletak di dalam lemari kamar.

HM dan SJN membenarkan narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki bernama J yang masih dalam pengejaran.

“Kedua pasangan kekasih tersebut HM dan SJN melanggar pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Yo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika,” pungkas Kasat.

Adapun barang bukti bukti berhasil diamankan di antaranya, 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi 10 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor 4,00 gram. 1 (satu) bungkus plastik besar transparan berisi 40 butir diduga berisi narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor 15,82 gram. 1 (buah) sepeda motor merk Yamaha aerox warna hitam tanpa plat. Uang tunai Rp 200.000.  1 (satu) buah handphone merk vivo warna biru. Jumlah BB Narkotika Jenis Pil Ekstasi seluruh sebanyak 50 butir. (her)

No More Posts Available.

No more pages to load.