Naikkan Kembali Roda Ekonomi, Pemkot Surabaya Longgarkan Jam Operasional Usaha

oleh -61 Dilihat
oleh
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

SURABAYA, PETISI.CO – Kota Surabaya yang telah memasuki zona kuning dan PPKM Level 1 saat ini diikuti sejumlah pelonggaran. Salah satunya pelonggaran jam operasional usaha yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, saat ini para pedagang yang berjualan mulai pukul 18.00 WIB, diperbolehkan hingga pukul 24.00 WIB. Kebijakan baru ini tercantum dalam Inmendagri No 43 Tahun 2021.

“Saya sampaikan ke teman-teman satpol dan kecamatan, waktunya kita kuatkan lagi (perekonomian). Teman-teman Satpol, Linmas dan kecamatan jaga di sana (mengawasi). Bukan untuk menutup (pedagang), tapi jaga protokol kesehatan,” ungkap Eri.

Eri mengatakan, saat ini waktunya roda perekonomian di Surabaya bergerak. Untuk memastikan ekonomi di Kota Pahlawan tetap stabil, maka yang bisa menjaga adalah warganya sendiri. Jangan sampai, adanya pelonggaran ini, masyarakat kemudian abai dan mengakibatkan kasus Covid-19 kembali meningkat.

“Ini waktunya ekonomi bergerak. Kalau ekonomi gerak, yang bisa menjaga warganya sendiri. Jadi masker dipakai, kalau aturan meja makan diisi dua, ya diisi dua. Ini yang kami jaga sambil sosialisasi kepada semuanya baik yang beli atau yang jualan,” ujarnya.

Menurutnya, ia sendiri juga senang ketika para pedagang di Surabaya ramai pembeli. Pasalnya, hal tersebut berarti geliat perekonomian di Kota Pahlawan berjalan. Namun, ia berharap, para pedagang itu tetap mengutamakan protokol kesehatan.

“Sebetulnya begini, kalaupun ekonomi jalan, mau yang makan itu banyak, senang. Soalnya ekonomi bergerak. Tapi jogoen (jaga) prokes. Jogoen (jaga) jaraknya, ini yang akan kita tekankan,” kata Eri.

Baginya, petugas di lapangan itu fungsinya untuk mengawasi dan mengingatkan protokol kesehatan. Keberadaan mereka, bukan bertujuan untuk mengobrak atau menutup para pedagang. Karenanya, Wali Kota Eri juga berpesan agar dapat mengedepankan sikap persuasif ketika menemui pelanggaran prokes.

“Maka saya sampaikan, jangan pernah (mengingatkan) pakai marah dan emosi. Karena bagaimana pun, itu wargaku. Warga Kota Surabaya yang butuh makan dan ekonominya gerak. Saya kembalikan ke warga. Tolong dijogo (dijaga) dengan pakai masker,” jelasnya.

Kendati demikian, ia juga menyatakan bahwa pemerintah harus menggunakan pendekatan persuasif ketika menjumpai pelanggaran prokes. Jangan sampai, ketika petugas menemui keramaian pedagang, kemudian langsung diobrak dan dilarang berjualan.

“Sudah waktunya ekonomi bangkit. Ojok sampe moro-moro gak oleh dodolan, ditutup kabeh (Jangan sampai tiba-tiba tidak boleh jualan, ditutup semuanya),” pungkas Eri. (dwd)

No More Posts Available.

No more pages to load.