Ngaku Dokter dan Kontraktor, Arief Tipu Dua Gadis

oleh -114 Dilihat
oleh
Terdakwa Arief Hidayat di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, PETISI.CO – Aksi tipu-tipu di media sosial (medsos) dengan modus macam-macam sudah sering menelan korban. Pelakunya pun juga sudah banyak yang dijebloskan ke penjara. Namun penipuan dengan janji manis dalam bisnis, pekerjaan, arisan, asmara dan lain lain masih terus saja terjadi.

Seperti yang dilakukan Arief Hidayat. Untuk menjaring calon korbannya, dia mengaku sebagai dokter spesialis jantung dan pemborong (kontraktor). Dari pamer profesi abal-abal ini, dua gadis cantik masuk perangkap. Mereka, Nurul Afifi dan Annisah Fadilah.

Bermula saat Arief berkenalan dengan Nurul Afifi melalui aplikasi Instagram. Menurut pengakuan Nurul, saat ngobrol di Instagram, Arief yang kini menjadi terdakwa mengaku sebagai seorang arsitek dan pemborong. Setelah dua tahun berkenalan, terjalinlah hubungan asmara.

“Pada Kamis (17/2/2022) sekira pukul 20.00, terdakwa mengajak saksi Nurul Afifi bertemu di depan Holland Bakery di Jalan Raya Jemursari,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina saat membacakan surat dakwaan di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/6/2022).

Dalam pertemuan tersebut, kata Siska, terdakwa mengatakan mendapat proyek renovasi rumah dan kolam renang. Proyek itu di perumahan elit di kawasan Surabaya Barat. Terdakwa kemudian menawarkan kepada Nurul untuk bekerja sama dengan menjanjikan keuntungan 50 persen.

“Atas penawaran terdakwa, Nurul Afifi merasa percaya dan tertarik sehingga menyetorkan uang sebesar Rp 141 juta secara bertahap melalui M Banking,” jelas Jaksa Siska.

Modus penipuan terdakwa Arief terbongkar setelah saksi Nurul sering menanyakan dimana lokasi proyek. yang Namun terdakwa selalu berkelit dan tidak pernah memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan sebelumnya. Bahkan saat diajak ketemuan, terdakwa tidak bisa dengan alasan sibuk bekerja.

Kata Jaksa dalam dakwaannya, perbuatan terdakwa tidak berhenti disitu. Terdakwa mengulangi perbuatannya kepada korban lain, yaitu saksi Annisah Fadilah. Teman yang dikenal semenjak 2020 melalui media sosial WhatsApp. Kali ini modusnya berbeda, terdakwa mengaku sebagai dokter spesialis jantung di rumah sakit ternama di Kota Gresik.

“Terdakwa meminjam uang kepada saksi Annisah sebesar Rp 10 juta untuk membayar uang praktek. Terdakwa beralasan pada saat itu Kartu ATM-nya terblokir. Terdakwa berjanji mengembalikan setelah proses buka blokir,” kata Jaksa.

Atas perbuatannya tersebut, korban Nurul Afifi mengalami kerugian sebesar Rp 141 juta. Sementara, Annisah Fadilah sebesar Rp 10 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.