Ngantar 50 Butir Ekstasi ke Wiliem, Ibu RT Dituntut 8 Tahun Penjara

oleh -95 Dilihat
oleh
Persidangan kasus ektasi yang berlangsung online di Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, PETISI.COMemasok 50 butir ekstasi seberat 18 gram ke Wiliam Surya Wardhana (berkas terpisah), Vivi Cahya Ratna Ningsih dituntut 8 tahun penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya yang berlangsung online, Selasa (15/9/2020), terdakwa juga dihukum denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Muzaki dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Vivi melanggar pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mendengar tuntutan ini, penasehat hukum Vivi menyatakan akan melakukan pembelaan (pledoi), pada sidang yang akan diagendakan pekan depan.

Fardiansyah, penasihat hukum Vivi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK,  mengaku kecewa atas tuntutan JPU yang menempatkan kliennya sebagai pemasok ekstasi.

“Minggu depan akan kita lakukan pembelaan. Peran dia hanya disuruh mengantarkan saja oleh Wiliam Surya Wardhana,” jelas Fardiansyah kepada wartawan usai sidang.

Dia mengatakan, akan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. Karena kliennya hanyalah seorang ibu rumah tangga (RT) yang belum mengenal bahaya narkoba.

“Saya hanya melihat Vivi sebagai seorang ibu rumah tangga biasa, sekaligus seorang perempuan yang belum mengenal betul bahayanya narkoba,” tandas Fardiansyah.

Terdakwa Vivi ditangkap tim Satreskoba Polrestabes Surabaya, Kamis (6/2/2020), sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat ditangkap, petugas tidak mendapati barang bukti apapun di dalam penguasaan Vivi. Petugas hanya menyita Handphone yang digunakan untuk sarana transaksi narkoba.

Melalui Handphone tersebut ditemukan adanya history transaksi narkoba jenis ekstasi sebnyak 50 butir antara Vivi dengan Wiliam Surya Wardhana. Tidak menunggu lama, petugas kemudian menjadikan Vivi sebagai umpan untuk menangkap Wiliam.

Atas muslihat itu, Wiliam dapat ditangkap di parkiran Apartemen Puncak Bukit Golf Tower B, Jalan Darmo Boulevard No B2, Surabaya.

Wiliam kemudian digelandang petugas ke rumahnya di Jalan Kartini 132, Surabaya. Di dalam rumah itu ditemukan 26 butir ekstasi berikut 14 botol cairan Ketamin.

Atas serangkain peristiwa itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Muzakki menjerat Vivi menggunakan dakwaan melanggar pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan satu.

Disebutkan Jaksa Muzzaki, antara Wiliam dan Vivi,  awalnya bertemu di Diskotik Coyote, Tunjungan Plaza Surabaya. Di tempat itulah keduanya melakukan permufakatan jahat, untuk bertransaksi narkoba. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.