Ngantar Empat Lutung Jawa ke Pembeli, Samsudin Dikerangkeng 10 bulan

oleh -48 Dilihat
oleh
Samsudin.

SURABAYA, PETISI.CO – Meskipun gagal menikmati hasil dari penjualan empat ekor Lutung Jawa (Budeng), Samsudin dipenjara selama 10 bulan. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim diketuai Sapruddin, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Samsudin memperdagangkan satwa liar berjenis Lutung Jawa.

Melanggar pasal 21 ayat (2) huruf a dan c jo pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Menghukum terdakwa Samsudin dengan pidana penjara selama 10 bulan, denda 50 juta, subsidair satu bulan kurungan,” kata Hakim Sapruddin di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/2/2021).

Majelis hakim juga menyatakan barang bukti empat ekor Lutung Jawa disita negara dan dikembalikan ke BKSDA Jatim. Barang bukti mobil dikembalikan kepada pemiliknya.

Atas putusan itu, terdakwa maupun (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Tanjung Perak sama-sama menyatakan terima. “Terima Pak Hakim,” ujar terdakwa melalui sidang online.

Pada sidang sebelumnya, JPU Sulfikar menuntut terdakwa satu tahun dan tiga bulan penjara. Denda Rp 50 juta, subsidair satu bulan kurungan.

Diketahui, saksi Nanang, anggota Polairud Polda Jatim mengatakan, Samsudin waktu itu berada di Pelabuhan Kamal Madura, menunggu calon pembeli Lutung Jawa.

“Ketika dilakukan penggeledahan dalam mobil yang dikendarai terdakwa, ditemukan ada empat ekor Lutung Jawa dalam dua keranjang berbeda. Masing masing keranjang berisi 2 satwa,” kata Nanang saat menjadi saksi pada sidang sebelumnya.

Terdakwa mengaku kalau dirinya hanya disuruh Hedi Sanjaya (DPO) untuk mengantarkan Lutung tersebut kepada calon pembeli, dengan upah Rp 100 ribu.

“Belum sempat bertemu pembelinya, terdakwa kami tangkap. Terdakwa mengaku diperintah Hedi Sanjaya mengantar lutung ke pembeli di pelabuhan Kamal Madura,” kata saksi.

Terdakwa Samsudin ditangkap petugas Oktober 2020, saat mengantar Lutung Jawa ke pembelinya. Satwa langkah itu dijual Hedi Sanjaya seharga Rp 500 ribu per ekor. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.