Nyambi Jualan Sabu, Warga Kost Bratang Gede Diciduk Polisi

oleh -110 Dilihat
oleh
Tersangka yang diamankan beserta barang bukti

SURABAYA, PETISI.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menciduk satu pelaku berinisial ‘DN’ (44). Pelaku ‘DN’ terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu diciduk petugas ketika di dalam kamar kost yang beralamatkan di Jalan Bratang Gede Surabaya pada hari Selasa (26/07/2022) lalu.

“Saat ditangkap, petugas menemukan berupa barang bukti, satu buah klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 1,52 gram, 1 buah sekrop sabu yang terbuat dari sedotan plastik, 1 bandel plastik klip kosong, uang tunai Rp.100.000, dan 1 unit HP Samsung,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Hendro Utaryo SH, Rabu (03/08/2022).

Menurut keterangan AKP Hendro Utaryo SH ketika dari pemeriksaan penyidikan, ‘DN’ mengakui sabu tersebut didapat dari seseorang yang berinisial ‘R’ (DPO) di Surabaya. Mereka awalnya dengan cara bertemu untuk menjual sabu-sabu. Sedangkan ‘DN’ sebelumnya sudah menjadi target operasi petugas.

“Kami memang curiga ‘DN’ ini mengedarkan sabu-sabu, lalu kami melakukan penyelidikan. Akhirnya kami melakukan penggerebekan dan menemukan paket sabu di tempat kostnya. Namun kami masih mengejar ‘R’ yang juga menjadi pengedar dan masih DPO,” ujar AKP Hendro Utaryo SH.

“Pelaku ‘DN’ bersama barang bukti sabu kita amankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan ‘DN’ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Hendro Utaryo SH, selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (riz)